Tim Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap H (43), pelaku spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang telah lama meresahkan warga. Pelaku yang dikenal dengan sapaan Bonyok itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, Kamis (8/5/2026).
Pringsewu (Netizenku.com): Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, H merupakan buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri selama sekitar satu tahun.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas usai dilaporkan sejumlah korban,” ujar Rosali, pada Sabtu (9/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu korban, Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran, diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Dalam aksinya, H meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak menemui temannya. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan dan diketahui telah digadaikan tanpa seizin pemilik.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasus serupa juga dialami Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Korban semula menggadaikan mobil Toyota Avanza miliknya kepada pelaku sebesar Rp10 juta karena kebutuhan mendesak. Namun saat hendak menebus kendaraan, korban mendapati mobilnya telah digadaikan kembali oleh pelaku kepada pihak lain tanpa izin dengan nilai mencapai Rp30 juta.
“Korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku sulit dihubungi dan melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan polisi.
Berbekal sejumlah laporan masyarakat, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Meski sempat terkendala karena pelaku kerap berpindah lokasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan H di wilayah Banten dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Dari catatan kami, setidaknya sudah ada tiga laporan pengaduan terhadap pelaku dengan modus meminjam kendaraan lalu menggadaikan atau menjualnya tanpa persetujuan pemilik,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara. (*)








