Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Reza

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap H (43), pelaku spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang telah lama meresahkan warga. Pelaku yang dikenal dengan sapaan Bonyok itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, Kamis (8/5/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, H merupakan buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri selama sekitar satu tahun.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas usai dilaporkan sejumlah korban,” ujar Rosali, pada Sabtu (9/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban, Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran, diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Dalam aksinya, H meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak menemui temannya. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan dan diketahui telah digadaikan tanpa seizin pemilik.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasus serupa juga dialami Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Korban semula menggadaikan mobil Toyota Avanza miliknya kepada pelaku sebesar Rp10 juta karena kebutuhan mendesak. Namun saat hendak menebus kendaraan, korban mendapati mobilnya telah digadaikan kembali oleh pelaku kepada pihak lain tanpa izin dengan nilai mencapai Rp30 juta.

“Korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku sulit dihubungi dan melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan polisi.

Berbekal sejumlah laporan masyarakat, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Meski sempat terkendala karena pelaku kerap berpindah lokasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan H di wilayah Banten dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Dari catatan kami, setidaknya sudah ada tiga laporan pengaduan terhadap pelaku dengan modus meminjam kendaraan lalu menggadaikan atau menjualnya tanpa persetujuan pemilik,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:27 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Sukses Gelar Sarasehan Jilid II Terkait Pajak

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:34 WIB

Momen Presiden Prabowo Naik Maung Garuda Sapa Pelajar Bandar Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:40 WIB

BPK Lampung Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:00 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:46 WIB