Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Reza

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap H (43), pelaku spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang telah lama meresahkan warga. Pelaku yang dikenal dengan sapaan Bonyok itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, Kamis (8/5/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, H merupakan buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri selama sekitar satu tahun.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas usai dilaporkan sejumlah korban,” ujar Rosali, pada Sabtu (9/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban, Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran, diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Dalam aksinya, H meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak menemui temannya. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan dan diketahui telah digadaikan tanpa seizin pemilik.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasus serupa juga dialami Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Korban semula menggadaikan mobil Toyota Avanza miliknya kepada pelaku sebesar Rp10 juta karena kebutuhan mendesak. Namun saat hendak menebus kendaraan, korban mendapati mobilnya telah digadaikan kembali oleh pelaku kepada pihak lain tanpa izin dengan nilai mencapai Rp30 juta.

“Korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku sulit dihubungi dan melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan polisi.

Berbekal sejumlah laporan masyarakat, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Meski sempat terkendala karena pelaku kerap berpindah lokasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan H di wilayah Banten dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Dari catatan kami, setidaknya sudah ada tiga laporan pengaduan terhadap pelaku dengan modus meminjam kendaraan lalu menggadaikan atau menjualnya tanpa persetujuan pemilik,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online
Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu
Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan
Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:41 WIB

Kembalikan Berkas Pendaftaran, Budiman AS Siapkan Strategi Khusus untuk Musda Demokrat Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:41 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Peran Strategis Guru TK Bentuk Karakter Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:38 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan dan Creative Financing

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:35 WIB

Jihan Dorong Penguatan Pencegahan dan Deteksi Dini Kanker di Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:07 WIB

Edy Irawan Resmi Kembalikan Berkas, Bidik Kembali Kursi Ketua Demokrat Lampung

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:29 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Gelaran Bandar Lampung Color Run 2026 murni tanpa menggunakan APBD.(Ilustrasi: ist)

Bandarlampung

Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB