Polres Pringsewu mengungkap fakta di balik informasi dugaan pembegalan sepeda motor yang sempat viral di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan rekayasa yang dibuat oleh seorang pria berinisial IH (30), warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu.
Pringsewu (Netizenku.com): IH mengaku menjadi korban begal untuk menutupi perbuatannya yang telah menjual sepeda motor miliknya. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan informasi dugaan pembegalan pertama kali beredar pada Minggu (14/6/2026). Saat itu, IH mengaku kepada istrinya, P, bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya hilang akibat dibegal saat melintas di jalan penghubung Pekon Sidoharjo menuju kawasan Pemda Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan suaminya, P kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosial disertai foto sepeda motor dan narasi, “Tolong bantu pantau motor, dibegal pas magrib di Jalur Dua Pringsewu.”
Unggahan itu dengan cepat menyebar dan dibagikan ulang oleh sejumlah pengguna media sosial karena menimbulkan kekhawatiran adanya aksi begal di wilayah Pringsewu.
Meski tidak menerima laporan resmi dari pihak yang mengaku sebagai korban, Polres Pringsewu tetap melakukan penelusuran karena informasi yang beredar telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada IH dan istrinya.
“Dari hasil pendalaman, informasi pembegalan tersebut tidak benar. Yang bersangkutan mengakui bahwa sepeda motor itu telah dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi online. Cerita pembegalan dibuat untuk menutupi perbuatannya dari istrinya,” kata Iptu Rosali, Senin (15/6/2026).
Sementara itu, P mengaku menyebarkan informasi tersebut tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut karena mempercayai keterangan suaminya. Ia tidak mengetahui bahwa cerita pembegalan tersebut merupakan rekayasa.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kepanikan dan keresahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Informasi yang tidak terverifikasi dapat berdampak luas, memicu kepanikan, dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Rosali.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan cek dan ricek sebelum membagikan informasi di media sosial serta tidak terburu-buru menyebarkan narasi yang belum terverifikasi.
Menurut Rosali, penyebaran informasi palsu di media sosial berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atas perbuatannya, IH menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu dan pihak kepolisian.
“Saya mengakui perbuatan saya dan meminta maaf kepada masyarakat Pringsewu serta pihak kepolisian karena telah membuat cerita yang tidak benar hingga menimbulkan keresahan. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar IH. (*)








