Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Reza

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pencurian mobil yang sempat menggemparkan warga Pekon Fajar Agung, Pringsewu, kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota resmi melimpahkan tersangka AW alias Edi Wibowo (52) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (6/5/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Peristiwa bermula pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. AW, yang merupakan warga Bumi Waras, Bandar Lampung, mencoba menggasak mobil Isuzu Panther milik Janu Prediyanto.

Baca Juga  DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi nekat ini dipergoki oleh korban hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran yang dramatis. Sial bagi AW, ia terjatuh saat berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Sebelum diamankan polisi, residivis ini sempat menjadi sasaran amuk massa yang geram di lokasi kejadian.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah bukti komitmen Polri dalam menuntaskan kasus secara transparan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

“Berkas sudah lengkap. Kami serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujar Ramon.

Polisi tidak main-main dalam menindak tersangka. Selain mencuri, AW diketahui membawa senjata tajam saat beraksi. Berdasarkan bukti tersebut, ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 477 KUHP tentang pencurian (ancaman maksimal 9 tahun penjara), pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman maksimal 7 tahun penjara).

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Meski AW sudah berada di tangan jaksa, tugas polisi belum usai. Saat ini, Tim Reskrim masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri membawa mobil korban. Identitas pelaku tersebut telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu
Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta
Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu
Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap
Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU
Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:56 WIB

Egi Pratama Lepas 286 Jemaah Haji Lampung Selatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Rabu, 29 April 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Lampung Selatan Matangkan Penerapan LLTT

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Berita Terbaru

Lampung

Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:44 WIB

KPK dan KSP perketat pengawasan MBG.(ilustrasi: Netizenku)

Hukum

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:46 WIB