Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Reza

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pencurian mobil yang sempat menggemparkan warga Pekon Fajar Agung, Pringsewu, kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota resmi melimpahkan tersangka AW alias Edi Wibowo (52) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (6/5/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Peristiwa bermula pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. AW, yang merupakan warga Bumi Waras, Bandar Lampung, mencoba menggasak mobil Isuzu Panther milik Janu Prediyanto.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi nekat ini dipergoki oleh korban hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran yang dramatis. Sial bagi AW, ia terjatuh saat berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Sebelum diamankan polisi, residivis ini sempat menjadi sasaran amuk massa yang geram di lokasi kejadian.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah bukti komitmen Polri dalam menuntaskan kasus secara transparan.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

“Berkas sudah lengkap. Kami serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujar Ramon.

Polisi tidak main-main dalam menindak tersangka. Selain mencuri, AW diketahui membawa senjata tajam saat beraksi. Berdasarkan bukti tersebut, ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 477 KUHP tentang pencurian (ancaman maksimal 9 tahun penjara), pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman maksimal 7 tahun penjara).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Meski AW sudah berada di tangan jaksa, tugas polisi belum usai. Saat ini, Tim Reskrim masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri membawa mobil korban. Identitas pelaku tersebut telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja
Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Rabu, 2 September 2026 - 14:49 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB