Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Reza

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pencurian mobil yang sempat menggemparkan warga Pekon Fajar Agung, Pringsewu, kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota resmi melimpahkan tersangka AW alias Edi Wibowo (52) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (6/5/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Peristiwa bermula pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. AW, yang merupakan warga Bumi Waras, Bandar Lampung, mencoba menggasak mobil Isuzu Panther milik Janu Prediyanto.

Baca Juga  Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi nekat ini dipergoki oleh korban hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran yang dramatis. Sial bagi AW, ia terjatuh saat berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Sebelum diamankan polisi, residivis ini sempat menjadi sasaran amuk massa yang geram di lokasi kejadian.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah bukti komitmen Polri dalam menuntaskan kasus secara transparan.

Baca Juga  SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta

“Berkas sudah lengkap. Kami serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujar Ramon.

Polisi tidak main-main dalam menindak tersangka. Selain mencuri, AW diketahui membawa senjata tajam saat beraksi. Berdasarkan bukti tersebut, ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 477 KUHP tentang pencurian (ancaman maksimal 9 tahun penjara), pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman maksimal 7 tahun penjara).

Baca Juga  Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Meski AW sudah berada di tangan jaksa, tugas polisi belum usai. Saat ini, Tim Reskrim masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri membawa mobil korban. Identitas pelaku tersebut telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

Berita Terkait

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026
Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB