Polisi Beberkan Motif Penipuan  Penggandaan Uang di Pringsewu

Redaksi

Selasa, 9 Mei 2023 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Judi online menjadi motif Kristianto (38), terapis pengobatan alternatif asal Pagelaran, Pringsewu, Lampung nekat menipu pasiennya dengan modus dapat menggandakan uang hingga milyaran.

Atas ulah tersangka, Jumadi (50) warga Kecamatan Pagelaran terpaksa harus kehilangan uang sebesar Rp.84 juta yang didapat dari hasil menjual sebidang sawah miliknya.

“Kebutuhan berjudi online jenis slot yang mendasari tersangka Kristianto hingga nekat melakukan penipuan terhadap korbannya,” ujar Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Selasa (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolres, tersangka selama ini memang dikenal sebagai terapis pengobatan alternatif, namun dirinya tidak memiliki keahlian untuk menggandakan uang.

“Kemampuan bisa menggandakan uang tersebut hanya dijadikan modus agar korban percaya dan mau mengikuti instruksinya,” ungkap Benny.

Orang nomor satu di Polres Pringsewu ini menyebut jika pihaknya baru menerima satu laporan pengaduan dari masyarakat terkait kejadian tersebut.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

“Sementara ini baru satu korban yang melapor, namun jika ada korban-korban lain diharapkan segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat,” imbuhnya

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung ini mengungkapkan, Jika uang Rp.110 juta dari korban, Rp.26 juta telah ditukarkan di bank dalam bentuk kertas pecahan mulai dari seribu hingga sepuluh ribuan dan dipergunakan untuk memperlancar aksi penggandaan uang.

“Sementara sisanya Rp.84 juta sudah habis dipergunakan untuk bermain judi online jenis slot,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tersangka penipuan telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pagelaran Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 372 Jo pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Pringsewu juga kembali mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku-ngaku bisa menggandakan uang.

Baca Juga  Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Menurut Benny, aksi kejahatan seperti itu sudah sering terjadi dan hanya dijadikan modus untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Kami imbau untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan hal semacam itu karena sudah pasti penipuan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok penggandaan.

Pelaku penipuan, Kristianto (38) warga kecamatan Pagelaran ini diringkus polisi ditempat pelariannya di wilayah kecamatan Sendang agung Kabupaten Lampung Tengah pada pada Rabu sore (3/5/2023) sekira puku Wib

Kronologis kejadian berawal saat korban bernama Jumadi (50 tahun), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran yang mengeluh sakit lambung, berobat kepada pelaku yang diketahui memiliki keahlian pengobatan alternatif.

Lantaran dalam pengobatan tersebut ada banyak perubahan, korban mulai percaya dengan keahlian pelaku, hingga kemudian pelaku mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang hingga milyaran, sehingga korban terperdaya dan kemudian menuruti setiap petunjuk dari pelaku.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Akhirnya pada (9/11) pelaku menyerahkan uang Rp.110 juta untuk digandakan menjadi Milyaran rupiah.

Setelah syarat lengkap lalu pada (21/11) pelaku dan korban melakukan ritual penggandaan uang dirumah korban, namun korban hanya boleh membuka karung media penggandaan uang pada keesokan harinya.

Lalu keesokan harinya saat korban membuka karung hanya menemukan uang sebesar Rp.26 juta dalam bentuk pecahan uang kertas mulai dari seribuan hingga dua puluh ribu rupiah.

Mengetahui nilai uang tidak sesuai janji, korban kemudian berupaya menghubungi pelaku namun nomor HP sudah tidak aktif dan saat di cari dirumahnya ternyata pelaku sudah kabur.

Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.(Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB