Pringsewu (Netizenku.com): Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2020 akhirnya disetujui disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten, melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (2/7).
Berbeda dengan sebelumnya, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, digelar secara virtual, bupati mengikutinya melalui video teleconference dari kediamannya di Pekon Gemahripah, Kecamatan Pagelaran.
Sedangkan Wabup Pringsewu, Fauzi, yang menandatangani berita acara persetujuan pengesahan, beserta beberapa pejabat Pemda dan Forkopimda, bersama anggota DPRD hadir secara langsung di Gedung DPRD dengan protokol kesehatan. Serta para pejabat lainnya mengikuti dari kantor masing-masing, serta beberapa anggota DPRD lainnya mengikuti dari rumah.
Bupati Pringsewu, Sujadi, dalam sambutannya mengatakan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur melalui PP No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan lebih rinci dengan Peraturan Mendagri No 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan berpedoman kepada aturan tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, dan setelah dievaluasi oleh gubernur dinyatakan sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pringsewu dan Peraturan Bupati Pringsewu,” katanya.
Ia juga berharap dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2020 tersebut nanti, dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas LKPD Kabupaten Pringsewu 2020, Pemkab Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam kalinya secara berturut-turut. Selain itu, juga memperoleh peringkat tertinggi dalam Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (TLRHP) berdasarkan data IHPS II tahun 2020.
“Ke depan, ini akan menjadi tugas kita semua untuk mempertahankan opini WTP tersebut, tentunya dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, serta memedomani prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan serta 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban,” katanya.
Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian penjelasan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah, masing-masing Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Pringsewu, yang kesemuanya merupakan prakarsa Pemkab Pringsewu. (Rz/len)








