TP4D Kota Bandarlampung Bidik Hotel Pengemplang Pajak

Redaksi

Senin, 14 Juni 2021 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, selaku Ketua TP4D saat menutup sementara Rumah Makan Ayam Geprek Juara Enggal, Senin (14/6). Foto: Netizenku.com

Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, selaku Ketua TP4D saat menutup sementara Rumah Makan Ayam Geprek Juara Enggal, Senin (14/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung akan menyasar usaha perhotelan yang tidak menunaikan kewajibannya sebagai Wajib Pajak dan Wajib Pungut.

“Kita sudah menyampaikan pemberitahuan. Bila sampai pada waktu yang ditentukan belum diselesaikan maka hotel kita tutup sementara,” kata Ketua TP4D Kota Bandarlampung, M Umar, Senin (14/6) usai melakukan penyegelan di 4 rumah makan.

Berdasarkan data 2019 dari Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung terdapat 112 hotel, 723 rumah makan/restoran, dan 58 objek wisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Hotel-hotel tersebut tersebar di 18 daerah dari 20 kecamatan se-Bandarlampung seperti di Kecamatan Enggal (20), Kedamaian (17), Telukbetung Utara (15), Tanjungkarang Pusat (13), Way Halim (11), Bumi Waras (6), Kedaton (4), Telukbetung Selatan (4), Panjang (3), Sukabumi (2).

Sementara di Kecamatan Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, Kemiling, Labuhan Ratu, Sukarame, masing-masing terdapat satu hotel. Untuk di 2 kecamatan yakni Langkapura dan Tanjungsenang tidak ada hotel.

Namun M Umar yang juga Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung enggan merinci hotel-hotel yang menunggak pajak serta besaran retribusi daerah yang tertagih.

Baca Juga  Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun

Sebelumnya TP4D juga pada Selasa 8 Juni 2021 melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Geprek Bensu Kedaton.

M Umar mengatakan penyegelan tempat usaha yang menunggak pajak dan tidak menggunakan tapping box berdampak positif.

“Dampak penyegelan, kepatuhan para pengusaha semakin tinggi. Tunggakan yang ada selama ini langsung dibayar,” kata Umar.

Meski Perda Nomor 6 Tahun 2018 yang ditegakkan tidak mengatur sanksi pidana tapi Pemerintah Kota bisa mencabut izin.

Baca Juga  Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara

“Tapi kita tidak berharap seperti itu. Kita mencoba bagaimana masyarakat yang datang memberikan kewajibannya melalui Wajib Pungut dan disetorkan ke Pemerintah Daerah untuk dimanfaatkan kembali dalam pembangunan kota,” ujar dia.

Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandarlampung yang dimuat Badan Pusat Statistik (BPS) kota setempat menyebutkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung sepanjang tahun 2019 untuk Pajak Daerah sebesar Rp480.420.824.001,04 dan Retribusi Daerah sebesar Rp29.661.488.615. (Josua)

Berita Terkait

Marindo Buka Evaluasi Pembinaan Bahasa Indonesia, Enam Lembaga Raih Apresiasi
Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Gubernur Lampung Fokus Tangani Karhutla TNWK, Lima Hektare Dipadamkan per Hari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Berita Terbaru