Kebakaran kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur. Peristiwa yang berulang tersebut dinilai tidak boleh hanya direspons dengan upaya pemadaman, tetapi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem pencegahan kebakaran di kawasan konservasi.
Lampung (Netizenku.com): Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi kerja keras petugas gabungan yang saat ini berupaya menangani kebakaran. Namun, menurutnya, kejadian yang terus berulang setiap tahun menunjukkan perlunya strategi pencegahan yang lebih kuat.
“Kalau setiap tahun kita kembali menghadapi kebakaran, jangan hanya sibuk memadamkan apinya. Kita harus mencari akar persoalannya dan membangun sistem agar kebakaran bisa dicegah sejak dini,” ujar Basuki, Minggu (23/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mendorong penguatan sistem deteksi dini, patroli di titik-titik rawan, serta pemanfaatan teknologi seperti drone dan pemantauan hotspot. Keterlibatan masyarakat di desa penyangga juga dinilai penting, khususnya melalui kelompok masyarakat peduli api.
Selain memperkuat pencegahan, penyebab kebakaran juga harus diungkap secara serius. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, penegakan hukum diminta dilakukan secara tegas.
“Way Kambas bukan sekadar hutan. Di dalamnya ada ekosistem dan habitat satwa yang harus kita lindungi. Jangan sampai kerusakan terus berulang karena kita hanya menggunakan pendekatan pemadaman,” katanya.
Komisi II DPRD Lampung, lanjutnya, akan mendorong pemerintah daerah bersama pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan yang rawan kebakaran.
Evaluasi tersebut mencakup kesiapan sarana dan prasarana, jumlah serta kapasitas personel, dukungan anggaran, hingga efektivitas pola pencegahan kebakaran hutan dan lahan di kawasan TNWK.
“Kita harus mengubah paradigma dari ‘api muncul baru dipadamkan’ menjadi ‘potensi kebakaran dideteksi dan dicegah sebelum membesar’. Kebakaran tahun ini harus menjadi momentum untuk memutus siklus kebakaran Way Kambas yang terus berulang,” tegasnya. (*)








