Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Selatan mendukung langkah pemerintah mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Dukungan tersebut disampaikan Ketua PWI Lampung Selatan Edwin Apriandi melalui Sekretaris PWI Lampung Selatan Desi Habibi saat menghadiri Forum Konsultasi Publik IKD yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (21/8/2026).
Habibi menilai penerapan IKD menjadi langkah positif untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mewakili Ketua PWI Lampung Selatan, kami sangat mendukung upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan efisien melalui pemanfaatan IKD,” ujar Habibi.
Namun, ia menekankan sosialisasi IKD tidak cukup hanya dengan memperkenalkan program kepada masyarakat. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi mengenai manfaat, cara penggunaan, serta keamanan data pribadi dengan bahasa yang mudah dipahami.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa IKD itu ada, tetapi belum memahami manfaat, cara penggunaan, maupun aspek keamanan data pribadi,” katanya.
Habibi menegaskan, PWI Lampung Selatan siap membantu pemerintah menyebarluaskan informasi yang benar dan mudah dipahami mengenai IKD kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar transformasi layanan digital tetap memperhatikan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi.
“Transformasi pelayanan publik harus dilakukan secara inklusif. Kemudahan pelayanan harus bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang masih membutuhkan pendampingan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana mengatakan pemerintah terus melakukan inovasi untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan aman.
Menurut Anton, IKD merupakan KTP elektronik dalam bentuk digital yang tersedia melalui aplikasi pada telepon pintar. Dari sisi fungsi, kedudukan hukum, dan keabsahannya, IKD memiliki kedudukan yang sama dengan KTP elektronik fisik.
“Tujuan utama IKD yaitu mempermudah. Tidak perlu fotokopi KTP, cukup scan QR Code dari HP. Di dalam IKD terdapat KTP digital, Kartu Keluarga digital, dan Akta Kelahiran digital,” jelasnya.
Anton menambahkan, IKD dilengkapi sejumlah sistem keamanan untuk melindungi data pribadi pengguna, di antaranya pencegahan tangkapan layar, perubahan PIN secara berkala, serta verifikasi wajah saat aplikasi diakses.
Ke depan, IKD diharapkan dapat terintegrasi dengan berbagai layanan publik, seperti BPJS, perpajakan, hingga bantuan sosial.
“Ke depannya IKD akan terhubung dengan layanan BPJS, pajak, dan bansos,” ungkap Anton. (*)








