Pemkot Harus Edukasi Masyarakat Soal Tapping Box

Redaksi

Jumat, 11 Juni 2021 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman sebelumnya diberi peringatan oleh Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah hingga akhirnya ditutup sementara pada Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman sebelumnya diberi peringatan oleh Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah hingga akhirnya ditutup sementara pada Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung harus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.

Salah satunya dengan menyosialisasikan manfaat penggunaan alat tapping box yang dipasang pada Wajib Pajak seperti tempat parkir, rumah makan, restoran, hotel, dan tempat hiburan.

Alat tapping box digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Dosen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Marlia Eka Putri.

“Mungkin masyarakat kita juga baru tahu masalah tapping box itu kalau baca berita. Apa itu tapping box, bentuknya kayak apa, mungkin mereka belum tahu,” kata Marlia saat dihubungi Netizenku.com pada Kamis (10/6) malam.

Baca Juga  Sekolah Ruang Strategis Literasi Keuangan, Dari Uang Saku untuk Masa Depan

Menurut dia, Pemerintah Kota perlu menambah upaya sosialisasi dengan membuat reklame atau spanduk yang menjelaskan tentang hal tersebut untuk membangun kesadaran masyarakat.

“Supaya sanksi sosialnya lebih efektif. Kesadaran masyarakat kita kurang. ‘Saya enggak bayar juga enggak ada pengaruhnya.’ Pemikiran seperti itu yang harus diubah,” ujar dia.

Pada Selasa (8/6) lalu, Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Geprek Bensu Kedaton.

Keempat rumah makan tersebut ditutup sementara karena tidak memaksimalkan penggunaan tapping box meski telah disediakan Pemerintah Kota Bandarlampung dan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018.

Tapping box merupakan terobosan KPK yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis

“Untuk yang bandal-bandal itu tahap selanjutnya ditegur dulu. Beberapa kali ditegur masih juga enggak, diberikan sanksi berdampak sosial seperti memasang banner, Restoran Ini Belum Membayar Pajak, kayak di Pajak Reklame,” kata dia.

Pemasangan banner tersebut, ujar Marlia, juga merupakan salah satu bentuk sanksi administrasi.

“Dengan harapan kalau ada pembeli yang masuk ke restoran dan melihat banner tersebut, Enggak usahlah makan di sini pajak kita enggak disetorkan,” tutur dia.

Namun Marlia menilai hal itu tidak memberikan efek seperti yang diharapkan karena masyarakat sendiri tidak paham akan Pajak Restoran.

Marlia mengatakan pengawasan masyarakat sangat diperlukan dan harus berperan aktif sebagai bentuk kepedulian pada daerahnya.

Salah satu peran aktif pengawasan masyarakat adalah dengan memberikan teguran langsung kepada kasir restoran atau rumah makan yang tidak menggunakan tapping box.

“Sebenarnya Pajak Restoran itu kan yang bayar bukan pengusaha restoran, kita pembeli yang makan di situ, sepuluh persen. Restoran punya kewajiban untuk meneruskan ke kas daerah. Jadi inilah bentuk korupsinya tadi menurut KPK sehingga berinisiatif untuk dipasangi (tapping box),” kata Marlia.

Baca Juga  Rp42,3 Miliar Disiapkan, 15 Ruas Jalan di Tubaba Mulai Digarap Akhir Agustus

“Cuma memang harus dibangun kesadaran itu, harus diedukasi tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan dinikmati bersama,” lanjut Marlia.

Selain menggugah kesadaran Wajib Pajak dan kepedulian masyarakat, kata dia, pemerintah juga perlu lebih membuka diri.

“Kesadaran pajak rendah mungkin karena merasa kurang percaya juga sama pengelolanya. Walaupun sebenarnya pemerintah punya website, semua dishare di situ untuk transparansi,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD
Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis
Tubaba Masih Nol Kasus PMK, Tapi Vaksinasi Ternak Baru Capai 30 Persen
Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI
Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan
Tubaba Bidik Zero Violence, Sekolah Diminta Jadi Benteng Perlindungan Anak

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB