Bandarlampung (Netizenku.com): Berdasarkan berita yang dimuat dalam media onilne tanggal 9 Juni 2021 yang menyebutkan bahwa telah dilakukan penangkapan dua anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba oleh Polresta Bandarlampung.
“Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung menangkap dua anggota Polri diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan satu senjata api rakitan.”
LBH Bandarlampung dalam siaran persnya, Kamis (10/6), mendorong agar Polres berupaya secara tegas dan serius dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan senjata api yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Polres Metro dan Polda Lampung.
LBH Bandarlampung menilai bahwa dalam hal ini Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya harus terbuka kepada publik soal informasi proses penegakan hukum pada kasus yang diduga menyeret dua anggota Polri tersebut.
“Jangan sampai publik menilai Kapolres terkesan tertutup dan tidak tegas terhadap kasus tersebut. Terlebih barang bukti yang ditemukan bukan main-main yakni 100 butir pil ekstasi dan juga senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir amunisinya,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan.
Menurut Chandra, hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum yang gencar melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Bandarlampung.
“Malah justru angggota kepolisian yang dalam hal ini dua oknum anggota telah diduga menyalahgunakan narkoba jenis ekstasi dalam jumlah yang besar,” tutup dia.
Sebelumnya ramai diberitakan Satnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap 2 anggota Polri yang diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi dan 1 senjata api rakitan.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya membenarkan hal tersebut.
“Kita belum bisa pastikan dinasnya dimana baru indikasi anggota Polri. Dugaan sementara oknum anggota Polri,” katanya. (Josua)