Disnakertran Tubaba Belum Patuhi SE Menaker tentang UMP 2021

Redaksi

Rabu, 11 November 2020 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Tubaba belum bisa memastikan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2021 mendatang.

Ini lantaran nilai UMK baru akan ditetapkan dalam sidang pleno yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, hingga pakar dan akademisi/perguruan tinggi dalam waktu dekat ini.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh gubernur se-Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  301 Warga Tubaba Jadi CPMI Semester I 2026, Taiwan Jadi Tujuan Favorit

Hal ini mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Penegasan terkait penetapan  upah minimum tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Nakertrans Tubaba, Rudi Riansyah, SE, MM, didampingi Kabid Hubungan Industrial Karbiso, S.Pd mengatakan jika mengacu pada surat edaran menteri yang telah diterimnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2021 kemungkinan besar juga tidak mengalami perubahan, sama dengan besaran UMK tahun ini.

Baca Juga  Ny. Ana Nadirsyah: Perempuan Harus Pahami Hak dan Berani Tolak Kekerasan

\”Sementara, UMK tahun ini sebesar Rp2.472.144,09,- yang telah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu berdasarkan SK Gubernur Lampung,\” kata dia kepada wartawan, Rabu (11/11).

Namun, pihaknya akan berupaya agar UMK tersebut ada kenaikan dengan mempertimbangkan kemampuan para pihak, perusahaan.

\”Setelah sudah ada keputusan pleno, baru kita ajukan ke provinsi untuk ditetapkan melalui SK Gubernur,\” tuturnya.

Diakuinya, Disnakertran Tubaba pada Selasa (10/11), sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, yakni serikat pekerja, pengusaha, dan Badan Pusat Statistik (BPS).\”Koordinasi tersebut membahas surat edaran menteri tersebut, sekaligus terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021 yang telah ditetapkan,\” ulasnya.

Baca Juga  Sekda Tubaba Tekankan OPD untuk Optimalisasi Program Prioritas, dan Stabilitas Fiskal

Saat ditanya mengenai kesimpulan atau hasil dari koordinasi tersebut, Rudi menjawab sangat diplomatis dan normatif. Menurutnya, semua pihak dalam koordinasi tersebut bisa memahami kondisi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

\”Yang jelas kita tunggu saja hasil pleno. Kemungkinan minggu depan, dan kami berharap semua pihak bisa menerima hasil pleno tersebut ,\” pungkasnya. (Arie/len)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB