620 Orang Jadi Korban, Investasi Bodong di Lampung Telan Kerugian Rp 66 M

Redaksi

Minggu, 14 Agustus 2022 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Penipuan berkedok investasi belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Teranyar, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah menangani dan mendalami kasus investasi bodong yang merugikan lebih dari 600 orang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengumumkan bahwa sebanyak 620 orang menjadi korban investasi bodong tersebut.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, mengatakan bahwa ratusan korban itu mengalami kerugian hingga Rp 66 miliar dari investasi yang dilakukan PT Nestro Saka Wardhana di Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada sebanyak 920 kontrak (dari 620 orang-red), karena satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak,” kata Ari saat dihubungi pada Minggu (14/8).

Baca Juga  Warga Bandar Lampung Diimbau Waspada Paparan Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Enam pelaku investasi bodong robot trading itu sudah diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung. Diantaranya, DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan DK, RS sebagai Direktur Teknis, dan AS sebagai Direktur Operasional, serta IS sebagai pengurus di luar struktur dari PT Nestro Saka Wardhana.

“Sementara ada 6 pelaku, tapi akan dilakukan penyelidikan lebih dalam,” ujarnya.

Pelaku berhasil menipu para korban dengan beraksi sejak bulan Februari 2020 hingga Maret 2022 dengan mengatasnamakan investasi forex.

Baca Juga  Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana

“Mereka janjikan profit sebesar 15 persen setiap bulannya dari dana yang didepositokan, padahal pihak pelaku hanya memutarkan uang korban,” jelas Ari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 105 Jo Pasal 9 dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Kemudian pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga  Lima Presidium KAI Lampung Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Sementara itu, Ari mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila terkena penipuan investasi bodong.

“Silakan melapor, ke Polda Lampung atau Polres setempat,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan investasi yang memberikan janji profit besar yang tiap bulannya melebihi suku bunga dari bank.(Agis)

“Jangan asal percaya, dipastikan kebenarannya dan selalu berhati-hati memilih tempat untuk investasi,” tegasnya.

Berita Terkait

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung
RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi
Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM
DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI
Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung
Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru