620 Orang Jadi Korban, Investasi Bodong di Lampung Telan Kerugian Rp 66 M

Redaksi

Minggu, 14 Agustus 2022 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Penipuan berkedok investasi belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Teranyar, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah menangani dan mendalami kasus investasi bodong yang merugikan lebih dari 600 orang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengumumkan bahwa sebanyak 620 orang menjadi korban investasi bodong tersebut.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, mengatakan bahwa ratusan korban itu mengalami kerugian hingga Rp 66 miliar dari investasi yang dilakukan PT Nestro Saka Wardhana di Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada sebanyak 920 kontrak (dari 620 orang-red), karena satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak,” kata Ari saat dihubungi pada Minggu (14/8).

Baca Juga  Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Enam pelaku investasi bodong robot trading itu sudah diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung. Diantaranya, DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan DK, RS sebagai Direktur Teknis, dan AS sebagai Direktur Operasional, serta IS sebagai pengurus di luar struktur dari PT Nestro Saka Wardhana.

“Sementara ada 6 pelaku, tapi akan dilakukan penyelidikan lebih dalam,” ujarnya.

Pelaku berhasil menipu para korban dengan beraksi sejak bulan Februari 2020 hingga Maret 2022 dengan mengatasnamakan investasi forex.

Baca Juga  Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung

“Mereka janjikan profit sebesar 15 persen setiap bulannya dari dana yang didepositokan, padahal pihak pelaku hanya memutarkan uang korban,” jelas Ari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 105 Jo Pasal 9 dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Kemudian pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga  Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Sementara itu, Ari mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila terkena penipuan investasi bodong.

“Silakan melapor, ke Polda Lampung atau Polres setempat,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan investasi yang memberikan janji profit besar yang tiap bulannya melebihi suku bunga dari bank.(Agis)

“Jangan asal percaya, dipastikan kebenarannya dan selalu berhati-hati memilih tempat untuk investasi,” tegasnya.

Berita Terkait

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung
Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah
Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau
Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung
Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN
Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan
Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB