620 Orang Jadi Korban, Investasi Bodong di Lampung Telan Kerugian Rp 66 M

Redaksi

Minggu, 14 Agustus 2022 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Penipuan berkedok investasi belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Teranyar, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah menangani dan mendalami kasus investasi bodong yang merugikan lebih dari 600 orang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengumumkan bahwa sebanyak 620 orang menjadi korban investasi bodong tersebut.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, mengatakan bahwa ratusan korban itu mengalami kerugian hingga Rp 66 miliar dari investasi yang dilakukan PT Nestro Saka Wardhana di Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada sebanyak 920 kontrak (dari 620 orang-red), karena satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak,” kata Ari saat dihubungi pada Minggu (14/8).

Baca Juga  Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Enam pelaku investasi bodong robot trading itu sudah diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung. Diantaranya, DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan DK, RS sebagai Direktur Teknis, dan AS sebagai Direktur Operasional, serta IS sebagai pengurus di luar struktur dari PT Nestro Saka Wardhana.

“Sementara ada 6 pelaku, tapi akan dilakukan penyelidikan lebih dalam,” ujarnya.

Pelaku berhasil menipu para korban dengan beraksi sejak bulan Februari 2020 hingga Maret 2022 dengan mengatasnamakan investasi forex.

Baca Juga  DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

“Mereka janjikan profit sebesar 15 persen setiap bulannya dari dana yang didepositokan, padahal pihak pelaku hanya memutarkan uang korban,” jelas Ari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 105 Jo Pasal 9 dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Kemudian pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga  DPRD Lampung, Swadaya Warga Bangun Jalan Jadi Evaluasi bagi Pemkab Lampung Timur

Sementara itu, Ari mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila terkena penipuan investasi bodong.

“Silakan melapor, ke Polda Lampung atau Polres setempat,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan investasi yang memberikan janji profit besar yang tiap bulannya melebihi suku bunga dari bank.(Agis)

“Jangan asal percaya, dipastikan kebenarannya dan selalu berhati-hati memilih tempat untuk investasi,” tegasnya.

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB