620 Orang Jadi Korban, Investasi Bodong di Lampung Telan Kerugian Rp 66 M

Redaksi

Minggu, 14 Agustus 2022 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Penipuan berkedok investasi belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Teranyar, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah menangani dan mendalami kasus investasi bodong yang merugikan lebih dari 600 orang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengumumkan bahwa sebanyak 620 orang menjadi korban investasi bodong tersebut.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, mengatakan bahwa ratusan korban itu mengalami kerugian hingga Rp 66 miliar dari investasi yang dilakukan PT Nestro Saka Wardhana di Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada sebanyak 920 kontrak (dari 620 orang-red), karena satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak,” kata Ari saat dihubungi pada Minggu (14/8).

Baca Juga  Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Enam pelaku investasi bodong robot trading itu sudah diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung. Diantaranya, DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan DK, RS sebagai Direktur Teknis, dan AS sebagai Direktur Operasional, serta IS sebagai pengurus di luar struktur dari PT Nestro Saka Wardhana.

“Sementara ada 6 pelaku, tapi akan dilakukan penyelidikan lebih dalam,” ujarnya.

Pelaku berhasil menipu para korban dengan beraksi sejak bulan Februari 2020 hingga Maret 2022 dengan mengatasnamakan investasi forex.

Baca Juga  Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

“Mereka janjikan profit sebesar 15 persen setiap bulannya dari dana yang didepositokan, padahal pihak pelaku hanya memutarkan uang korban,” jelas Ari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 105 Jo Pasal 9 dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Kemudian pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga  Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Sementara itu, Ari mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila terkena penipuan investasi bodong.

“Silakan melapor, ke Polda Lampung atau Polres setempat,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan investasi yang memberikan janji profit besar yang tiap bulannya melebihi suku bunga dari bank.(Agis)

“Jangan asal percaya, dipastikan kebenarannya dan selalu berhati-hati memilih tempat untuk investasi,” tegasnya.

Berita Terkait

Momen Presiden Prabowo Naik Maung Garuda Sapa Pelajar Bandar Lampung
Antusiasme Warga dan Siswa Sambut Presiden Prabowo di Stadion Pahoman Bandar Lampung
BPK Lampung Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027
Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung
DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani
Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi
Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia
Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:02 WIB

Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:33 WIB

Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29 WIB

Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:48 WIB

Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:46 WIB

Lampung

BPK Lampung Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:40 WIB

Lampung

Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB