5 Tersangka Pemalsuan SIM Diamankan Polres Tubaba

Redaksi

Selasa, 21 Juni 2022 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepolisian Resort Tulang Bawang Barat (Tubaba) membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Lima orang pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina mengatakan, lima orang tersangka itu masing-masing bernama Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26), Ardian Rinaldi alias AR (26), Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi photo editor menyerupai SIM asli, mengubah Foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp100.000 s/d Rp150.000 per 1 buah SIM.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku AM Mencari tempat percetakan (Fotocopy) untuk mencetak SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp100.000 s/d Rp150.000 per 1 buah SIM.

Pelaku AR mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu, mengumpulkan dokumen berupa foto orang dan foto KTP, mengirimkan dokumen kepada Anggi, mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp1.100.000 per 1 buah SIM.

Pelaku KM berperan mencetak atau print SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp 20.000 per 1 buah SIM. Pelaku AP berperan mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp100.000 per 1 buah SIM.

“Para pelaku tersebut telah mengakui perbutannya,” ujar Fredy dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).

Baca Juga  Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Menurutnya, kasus ini terungkap pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekira jam 01.00 WIB. Anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tubaba mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), dan dari hasil informasi tersebut anggota Sat Reskrim dan Pers Sat Intelkam mengamankan 3 orang di duga pelaku atas nama AS, AM dan AR dan ketiga pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Tubaba dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan tindakan atau perbuatan yang telah dilakukannya.

Lebih lanjut, kemudian dari hasil keterangan 3 pelaku yang telah diamankan tersebut SIM tersebut di cetak di Fotocopy ACDC yang beralamat di Tiyuh Mulya Kencana setelah itu anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik Fotocopy atas nama KR beserta barang bukti dan seorang laki-laki yang bernama AP kemudian kedua pelaku di bawa ke Polres Tubaba untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga  Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 5 unit handphone, 5 buah SIM BI UMUM diduga palsu, 1 buah SIM BII UMUM didugkomplot, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.

Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.”Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara,” kata Fredy.(Arie).

Berita Terkait

Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional
Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha
Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha
Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing
Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga
Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba
Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.
Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB