5 Tersangka Pemalsuan SIM Diamankan Polres Tubaba

Redaksi

Selasa, 21 Juni 2022 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepolisian Resort Tulang Bawang Barat (Tubaba) membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Lima orang pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina mengatakan, lima orang tersangka itu masing-masing bernama Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26), Ardian Rinaldi alias AR (26), Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi photo editor menyerupai SIM asli, mengubah Foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp100.000 s/d Rp150.000 per 1 buah SIM.

Baca Juga  Tak Mau Kecolongan, PMT Tubaba Periksa Ketat Berkas Balon Kepalo Tiyuh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku AM Mencari tempat percetakan (Fotocopy) untuk mencetak SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp100.000 s/d Rp150.000 per 1 buah SIM.

Pelaku AR mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu, mengumpulkan dokumen berupa foto orang dan foto KTP, mengirimkan dokumen kepada Anggi, mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp1.100.000 per 1 buah SIM.

Pelaku KM berperan mencetak atau print SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp 20.000 per 1 buah SIM. Pelaku AP berperan mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp100.000 per 1 buah SIM.

“Para pelaku tersebut telah mengakui perbutannya,” ujar Fredy dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).

Baca Juga  BSI dan Pemkab Tubaba Resmi Bersinergi, KUR Super Mikro Jadi Stimulus Ekonomi Masyarakat

Menurutnya, kasus ini terungkap pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekira jam 01.00 WIB. Anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tubaba mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), dan dari hasil informasi tersebut anggota Sat Reskrim dan Pers Sat Intelkam mengamankan 3 orang di duga pelaku atas nama AS, AM dan AR dan ketiga pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Tubaba dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan tindakan atau perbuatan yang telah dilakukannya.

Lebih lanjut, kemudian dari hasil keterangan 3 pelaku yang telah diamankan tersebut SIM tersebut di cetak di Fotocopy ACDC yang beralamat di Tiyuh Mulya Kencana setelah itu anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik Fotocopy atas nama KR beserta barang bukti dan seorang laki-laki yang bernama AP kemudian kedua pelaku di bawa ke Polres Tubaba untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga  Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 5 unit handphone, 5 buah SIM BI UMUM diduga palsu, 1 buah SIM BII UMUM didugkomplot, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.

Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.”Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara,” kata Fredy.(Arie).

Berita Terkait

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat
Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan
Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita
Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba
Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden
Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB