3 Raperda Ditarget Rampung Dalam 4 Bulan

Redaksi

Rabu, 7 Februari 2018 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pejabat eksekutif dan legislatif Kota Bandarlampung di Aula Paripurna DPRD setempat, Selasa (6/2).

Para pejabat eksekutif dan legislatif Kota Bandarlampung di Aula Paripurna DPRD setempat, Selasa (6/2).

Bandarlampung (Lentera SL): Walikota Bandarlampung, Herman HN menilai tiga usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan DPRD Kota Bandarlampung, sejalan dengan komitmennya.

\”Iya saya menilai, tujuan ketiga raperda itu sesuai dengan komitmen saya ketika memimpin Bandarlampung,\” ujar Herman HN, saat diwawancarai di Aula Paripurna DPRD Bandarlampung kemarin, Selasa (6/2).

Dia menjelaskan, tujuan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), merupakan upaya untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Bandarlampung.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

\”Iya kita kan sudah ada program yang dinamakan Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Nah dengan adaya Raperda KTR, tentunya akan taraf kesehatan masyarakat akan semakin baik,\” kata dia.

Selain KTR, dia pun menilai Raperda tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik dapat meminimalisir potensi bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau pembayaran dilakukan secara online kan, kemungkinan manipulasi data bisa kita tekan,” imbuhnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Dirinya juga menjelaskan, dengan adanya gagasan Raperda Izin Penyelenggaraan Rumah Kost dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan tempat kost. Sebab, salah satu tempat rawan peredaran obat terlarang yakni tempat kost.

Sementara itu, Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi menargetkan ketiga raperda tersebut akan rampung pada 3 atau 4 bulan mendatang. “Seperti teks proklamasi yang dibacakan Soekarno, kita selesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Mudah-mudahan 3 atau 4 bulan kedepan bisa rampung dan kelar pembahasannya,” pungkasnya.(AGIS)

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:16 WIB

Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:54 WIB