Warga Terbanggi Subing Adukan PT PAM ke LBH Bandarlampung

Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. LBH Bandarlampung

Dok. LBH Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Masyarakat Desa Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mengadukan PT Pramana Austindo Mahardika (PAM) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung terkait dugaan pencemaran.

Desa Terbanggi Subing yang dihuni 245 kepala keluarga (KK) merasa terusik dengan pencemaran udara akibat aktifitas penggemukan hewan ternak sapi di daerah sekitar pemukiman masyarakat dan di daerah aliran sungai (DAS).

Sedikitnya warga di dua dusun yang berada dekat perusahaan mencium bau tidak sedap dan DAS mengalami pendangkalan.

PT PAM yang berdiri di atas lahan 50 Ha mulai beroperasi kali pertama sejak 1995 dan sudah tiga kali akusisi atau pergantian perusahaan. Terakhir pada 2018 lalu, PT PAM mengakusisi PT Elders Indonesia.

Baca Juga  Pemkot dan Pemprov Harus Tegas Sikapi Dugaan Tambang Ilegal

LBH, lewat siaran persnya, menyebutkan berdasarkan keterangan masyarakat setempat PT PAM diduga telah melanggar sejumlah aturan terkait, dimana sampai dengan saat ini belum adanya balik nama terhadap akuisisi dari perusahaan sebelumnya.

Menurut LBH, di dalam pengelolaan peternakan, setiap perusahaan wajib mematuhi Pasal 29 UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan; “Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.\”

Baca Juga  Polda Lampung Tembak Mati Gembong Curanmor

Selain itu, setiap orang baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup hal tersebut seseuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

\”Terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT PAM, negara wajib melakukan tindakan untuk menanggulangi dampak yang lebih buruk terhadap masyarakat,\” kata Sumaindra selaku Ketua Divisi Ekonomi, Sosial, Budaya.

Baca Juga  Tuduh Aksi Bela Kalimat Tauhid Politis, Abu Janda Dipolisikan

Hal tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (1) UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan; “Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan penjaminan higiene dan sanitasi.\”

LBH menerima pengaduan dan bersedia mendampingi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT PAM serta mendesak Pemkab Lampung Tengah untuk menanggulangi pencemaran lingkungan akibat dari aktifitas penggemukan hewan ternak sapi di Terbanggi Subing yang puluhan tahun dialami oleh masyarakat. (Josua)

Berita Terkait

Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB