Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Senin, 3 Juni 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang pria berinisial RA (26), warga Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan penggelapan motor dan HP milik temannya.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Priyono, menyatakan bahwa RA ditangkap polisi saat melintas di Jalan Raya Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Rabu malam (29/5) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku kami amankan saat pulang kampung usai kabur ke Pulau Jawa,” ujar Iptu Priyono melalui keterangan tertulisnya pada Senin (3/6/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan lebih lanjut bahwa RA diamankan polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat B 3666 ELB dan handphone Realme C17 milik Agung Ardiansah (28), warga Jalan Tani, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu. Peristiwa pidana ini terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, yang akibat kejadian ini korban merugi hingga Rp9 juta.

Modus operandi pelaku, ungkap Priyono, adalah meminjam motor dan HP korban dengan alasan akan digunakan untuk mendatangi dan memfoto tanah kaplingan milik korban yang berada di wilayah Gadingrejo, dengan janji akan dikembalikan pada sore harinya.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

“Setelah motor dan HP dipinjamkan, pelaku tidak juga mengembalikannya dan saat dihubungi melalui ponselnya, pelaku tidak merespon. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Menurut Kasi Humas, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena kabur ke Pulau Jawa dan berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat pulang kampung.

Di hadapan penyidik, ungkap Priyono, pelaku RA mengaku bahwa sepeda motor dan HP milik korban yang dipinjamnya tersebut telah dijual kepada orang yang tidak dikenal secara COD beberapa jam setelah dipinjam dari korban.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong ASN Jadi Birokrat Cerdas, Tangguh, dan Berakhlak

“Sepeda motor dijual di wilayah Bandarlampung seharga Rp3 juta, sedangkan HP seharga Rp800 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk ongkos kabur ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku,” bebernya.

Kasi Humas juga menyampaikan bahwa polisi masih melakukan pencarian sepeda motor dan HP korban yang telah dijual tersebut.

“Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (Rz)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 16:03 WIB

Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 15:36 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Penguatan PPID dan Pemanfaatan Media Sosial untuk Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru