Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari

Luki Pratama

Selasa, 2 Januari 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi.

Gambar hanya ilustrasi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Seorang pemuda bernama Ditya Bhisma Sakti, menjadi korban penusukan di Pom Bensin Antasari, Kota Bandarlampung, Minggu (31/12) dini hari. Korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri dan luka pukul di kepala.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut bermula saat dirinya menerima pesan WhatsApp dari tante kekasihnya, Bulan, untuk menjemputnya di sekitar pom bensin. Korban pun langsung menuju lokasi menggunakan kendaraan roda dua.

Baca Juga  DPO Curas 3 Tahun Akhirnya Dibekuk Polsek Limau

Sesampainya di lokasi kejadian, korban bertemu dengan Bulan dan tantenya di depan gerai ATM di dalam pom bensin. Namun, tiba-tiba saja kendaraan korban ditabrak dari belakang oleh paman Bulan. Setelah menabrakkan kendaraan, paman Bulan langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam mengenai perut sebelah kiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tak sampai di situ, korban juga dipukul kepalanya,” ujar Ditya kepada awak media, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga  DPW LIN Lampung Sambut Baik Silaturahmi Polda Lampung

Kejadian tersebut disaksikan oleh kekasih korban, Bulan, tantenya, dan seorang petugas keamanan pom bensin. Namun, petugas keamanan tersebut tidak memberikan bantuan apa pun.

Menurut cerita Ditya, sebelum kejadian penusukan, dirinya sedang bertengkar dengan kekasihnya melalui telepon. Korban sendiri saat ini dirawat di Rumah Sakit Graha Husada.

Atas peristiwa tersebut, keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Tanjung Karang Timur (Tkt) Bandar Lampung. Dengan bukti laporan Polisi nomor LP/B/149/Xll/2023/SPKT/POLSEK TANJUNG KARANG TIMUR/POLRESTA/BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, 31 Desember 2023, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 352 dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tangkap Pembalak Liar Kayu Hutan Register 22

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Hadi Prabowo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku. (Luki) 

Berita Terkait

Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong
Miris, Lima Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Vape
Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU
Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu
Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah
Gara-Gara Tak Angkat Telepon, Pria Asal Pringsewu Tega Aniaya Pacar

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:35 WIB

Tunjang Ketahanan dan Swasembada Pangan, Dendi Tanam Kedelai

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:25 WIB

Dendi Tekankan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:04 WIB

Ketua TP PKK Pesawaran Hadiri Acara Puncak HUT ke-44 Dekranas

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:19 WIB

BPK RI Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pesawaran Tahun 2023

Senin, 13 Mei 2024 - 16:24 WIB

DPRD Pesawaran Nilai Polemik Lahan 329 H Persoalan Simpel

Minggu, 12 Mei 2024 - 17:46 WIB

Masyarakat Rejosari Gotong Royong Bongkar Gedung Balai Pekon untuk Renovasi

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:58 WIB

Melawan, Pelaku Jambret Dihadiahi Timah Panas Tekab 308 Polres Pesawaran

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:14 WIB

Polres Pesawaran Koordinasi Penangkapan Buaya di Teluk Pandan

Berita Terbaru

Pringsewu

APDESI Pringsewu MoU dengan Advokat Nurul Hidayah

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:29 WIB

Pringsewu

Curi Alat Pres Genteng, Dua Warga Tanggamus Diamuk Massa

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:40 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan, didampingi Sekretaris BPKAD Zakky Irawan dan Humas Kota Bandarlampung Ali Rozi. (Foto: Agis)

Lainnya

Pemkot Siap Hadapi Tudingan LCW Soal Dugaan Tipikor

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:54 WIB