JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator

Luki Pratama

Senin, 20 November 2023 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah wartawan sedang mewawancarai JPU pada persidangan yang tak dihadiri mantan Bupati Lamsel selaku saksi pada kasus tipu gelap. (foto: Netizenku.com)

Sejumlah wartawan sedang mewawancarai JPU pada persidangan yang tak dihadiri mantan Bupati Lamsel selaku saksi pada kasus tipu gelap. (foto: Netizenku.com)

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menyidangkan perkara penggelapan ekcavator dengan terdakwa Erwin Gusnawan. Namun JPU gagal menghadirkan saksi kunci mantan Wabup Lampung Selatan Eki Setyanto.

“Saksi Eki tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Kita akan panggil kembali yang bersangkutan untuk hadir pada persidangan berikutnya pada minggu depan,” kata Jaksa M Rifani, usai sidang, Senin (20/11).

Eki Setyanto diketahui merupakan mantan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2010 – 2015. Eki mengkonfirmasi ketidakhadirannya melalui surat keterangan sakit kepada JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan dua orang saksi, yakni Eki dan Marwan.

Dalam perkara ini nama Eki Setyanto disebut-sebut dalam surat dakwaan Jaksa. Ia diduga terlibat dalam transaksi tipu gelap terdakwa Erwin hingga merugikan korban Edi, pemilik excavator.

Transaksi dimaksud adalah berkaitan dengan penyewaan milik Edi pada 2020 lalu. Saat itu korban dan terdakwa bersepakat untuk bekerja sama.

Baca Juga  Pemprov dan BPOM Kendalikan Obat dan Makanan Berbahaya di Provinsi Lampung

Terdakwa Erwin di November 2020 menyewa satu unit excavator milik korban Edi untuk digunakan menggarap lahan di wilayah Sumatera Selatan, dengan kesepakatan harga Rp 18 juta perbulan.

Lalu, pada April 2021, Erwin kembali menemui Edi dengan tujuan menawarkan gadaian satu unit excavator milik seseorang bernama Mulyono.

Pada peristiwa kedua ini, terdakwa turut membawa nama Eky Setyanto dan berusaha meyakinkan korban bahwa dirinya mendapat pekerjaan dari mantan Bupati Lampung Selatan, yakni menggarap lahan milik Eki di sebuah lokasi di Kabupaten Tulang Bawang.

Terdakwa Erwin mengiming-imingi korban akan mendapat Rp12 juta per bulan.

Korban Edi pun percaya, lalu menyerahkan uang sebesar Rp110 juta sebagai pembayaran uang gadai atas alat berat milik Mulyono tersebut.

Sejak itu excavator milik Mulyono dikuasai oleh terdakwa. Namun janji-janji pembayaran sewa tak pernah dilaksanakan, bahkan urusan terkait kerja sama di awal pun tak dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga  Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Dan kemudian didapati pula, bahwa surat kontrak kerja antara terdakwa dan Eky Setyanto disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, merupakan hal yang dibuat-buat oleh Erwin, guna melancarkan aksinya.

Sementara itu, menurut penuturan korban Edi selaku pelapor mengaku bahwa dirinya mendapat informasi kalau salah satu excavator miliknya berada di daerah Musi Rawas, Sumsel.

“Saya waktu itu dipanggil penyidik Polresta Bandar Lampung namanya Pak Fahrudin. Dia bilang kalau excavator saya ada di daerah Musi Rawas, Sumsel dan dikuasai oleh Pak Alim. Saya dapat informasi itu dari penyidik itu,” kata Edi.

Awalnya, jelas Edi, pada pagi hari penyidik itu menghubungi dirinya dan mengatakan bahwa excavator tersebut ada di daerah Musi Rawas, di belakang rumah Pak A.

“Namun, pas sore harinya saya dikabari lagi sama penyidik itu kalau excavator itu sudah nggak ada. Kan aneh,” ujar Edi.

Edi mengaku tidak mengetahui persis dimana lokasi kediaman Pak Alim.

Baca Juga  Warga Ngeluh Soal Jalan ke Watoni

“Si Erwin (terdakwa) ini yang memang betul ada menitipkan barang itu dengan imbalan uang Rp50 juta. Dan membawa uang Pak Alim itu beserta 2 unit mobilnya itu. Keterangan ini saya dapat dari penyidik,” imbuhnya.

Lebih lanjut menjelaskan kronologis kejadian tersebut dimulai pada laporan di tahun 2021 di Polresta Bandarlampung.

“Kira-kira di bulan Juni, ada informasi dari penyidik mengatakan alat berat itu ada di Musi Rawas. Saya senang dong dan saya siap ke sana. Tapi sorenya Pak Alim ini telepon ke penyidik kalau alat berat itu sudah dijual oleh Alim.

Korban Edi heran dan mempertanyakan kenapa nama yang disampaikan penyidik itu (Pak Alim) tidak dijadikan saksi.

“Saya juga jadi bertanya-tanya, kok Alim tidak dijadikan saksi. Padahal sudah jelas pengakuan dari Erwin kalau eksavator itu ada di Pak Alim,” sesalnya. (Luki) 

 

Berita Terkait

Forum Investasi Lampung Segera Sampaikan Proyek Investasi yang Siap Ditawarkan 
Pemkot Kejar Utang, Pemprov Siap Penuhi Panggilan Dewan
Dinas Peternakan Lampung Akan Cek Hewan Kurban Mulai H-14 Idul Adha
Ikhwal DBH, Pemprov Lampung Bakal Penuhi Panggilan DPRD 
Angkasa Pura II dan Basarnas Lampung Sepakat Perkuat Koordinasi Penyelamatan Kecelakaan Pesawat
BMBK Tingkatkan Infrastruktur Jalan untuk Sentra Pertanian dan Perkebunan
Guru Besar Unila sebut Pemerintah dan Sekolah Belum Tune-in Literasi Digital
Pekan Depan Sekdaprov Dipanggil, Dewan Dorong DBH Dilunasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:35 WIB

Tunjang Ketahanan dan Swasembada Pangan, Dendi Tanam Kedelai

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:25 WIB

Dendi Tekankan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:04 WIB

Ketua TP PKK Pesawaran Hadiri Acara Puncak HUT ke-44 Dekranas

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:19 WIB

BPK RI Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pesawaran Tahun 2023

Senin, 13 Mei 2024 - 16:24 WIB

DPRD Pesawaran Nilai Polemik Lahan 329 H Persoalan Simpel

Minggu, 12 Mei 2024 - 17:46 WIB

Masyarakat Rejosari Gotong Royong Bongkar Gedung Balai Pekon untuk Renovasi

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:58 WIB

Melawan, Pelaku Jambret Dihadiahi Timah Panas Tekab 308 Polres Pesawaran

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:14 WIB

Polres Pesawaran Koordinasi Penangkapan Buaya di Teluk Pandan

Berita Terbaru

Pringsewu

APDESI Pringsewu MoU dengan Advokat Nurul Hidayah

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:29 WIB

Pringsewu

Curi Alat Pres Genteng, Dua Warga Tanggamus Diamuk Massa

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:40 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan, didampingi Sekretaris BPKAD Zakky Irawan dan Humas Kota Bandarlampung Ali Rozi. (Foto: Agis)

Lainnya

Pemkot Siap Hadapi Tudingan LCW Soal Dugaan Tipikor

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:54 WIB