SPEE FSPMI Adukan PT DKB ke Disnaker Lampung

Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Cabang (PC) SPEE FSPMI Bidang Advokasi, Husni Anwar (dua dari kiri), usai pertemuan bersama Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Bidang Pengawasan Disnaker Lampung, Helmi Ady, di Disnaker Lampung, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Pengurus Cabang (PC) SPEE FSPMI Bidang Advokasi, Husni Anwar (dua dari kiri), usai pertemuan bersama Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Bidang Pengawasan Disnaker Lampung, Helmi Ady, di Disnaker Lampung, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melaporkan PT Duma Karya Durian (DKB) Bandarlampung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

Salah satu Pengurus Cabang (PC) SPEE FSPMI Bidang Advokasi, Husni Anwar, Senin (23/8), saat ditemui di Disnaker Lampung mengatakan PT DKB diduga melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

Husni Anwar menuturkan PT DKB melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 13 anggota SPEE FSPMI, baik pengurus dan anggota, yang bertugas sebagai Tenaga Alih Daya di PT PLN (Persero) UID Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PHK dilakukan sehubungan dengan aksi mogok kerja yang dilakukan pada 29-31 Juli 2021 di Kantor Perwakilan PT DKB yang beralamat di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP).

Baca Juga  Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

“Kawan-kawan minta peraturan perusahaan, sudah diminta secara lisan dan tertulis, sampai akhirnya kawan-kawan minta perundingan secara bipartit. Sudah dilayangkan surat dua kali, tidak ditanggapi, dengan kata lain menurut undang-undang gagal perundingan. Lalu kawan-kawan mengambil langkah mogok kerja,” kata dia.

SPEE FSPMI Adukan PT DKB ke Disnaker Lampung
Aksi mogok kerja karyawan PT DBK yang tergabung dalam SPEE FSPMI di Kantor Perwakilan PT DBK Bandarlampung, 29 Juli 2021. Foto: Ist

Husni menuturkan ketika mogok kerja dilakukan, diduga PT DKB ini melakukan tindakan balasan atau menghalang-halangi kawan-kawannya yang mogok kerja.

“Padahal mogok kerja itu sudah sah, tertib dan damai. Di samping itu, PT DKB juga melakukan pemotongan upah. Kami sudah laporkan ke Disnaker Provinsi melalui UPT Pengawasan dan juga sudah audiensi dengan PLN terkait masalah ini,” ujar dia.

Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Bidang Pengawasan Disnaker Lampung, Helmi Ady, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pihaknya sudah berupaya menghadirkan pihak PT DKB sejak pertemuan awal bersama SPEE FSPMI pada 12 Agustus 2021.

Baca Juga  Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

“Teman-teman dari federasi dan PUK serikat pekerja menanyakan progres laporan mereka terkait ada hak-hak normatif,” kata dia mewakili Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, usai pertemuan dengan perwakilan SPEE FSPMI.

Helmi menuturkan dalam pertemuan bersama SPEE FSPMI, dirinya menjelaskan kepada mereka bahwa ada sedikit keterlambatan menghadirkan pihak PT DKB karena kondisi PPKM saat ini.

Namun sesuai surat perintah tugas (SPT), pada tanggal 12 Agustus pihaknya sudah mendatangi PT DKB untuk pemeriksaan, tapi tidak memperoleh keterangan yang tuntas.

SPEE FSPMI Adukan PT DKB ke Disnaker Lampung
Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Bidang Pengawasan Disnaker Lampung, Helmi Ady, di ruang kerjanya, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Pihak perusahaan beralasan seluruh manajemen ada di kantor pusat Medan, Sumatera Utara.

“Mereka harusnya hadir di tanggal 16 Agustus setelah kami periksa. Ternyata tak hadir. <span;>Mereka mohon waktu untuk memenuhi di tanggal 30 Agustus 2021, kita tunggu,” kata dia.

Baca Juga  Partai Koalisi Serahkan Berkas Cawabup Way Kanan ke Bupati

Permohonan itu disampaikan PT DKB kepada Disnaker Lampung melalui surat tertanggal 15 Agustus 2021. Surat itu merupakan balasan atas surat yang dikirimkan Disnaker Lampung dengan Nomor:<span;> 800/2464/V.08/02/2021 pertanggal 12 Agustus 2021 perihal Undangan Klarifikasi.

Dalam suratnya, PT DKB menyampaikan permohonan penundaan jadwal/waktu klarifikasi menjadi tanggal 30 Agustus 2021 dengan alasan pada tanggal 16 Agustus 2021, ada pekerjaan di Medan yang tidak dapat dihindari.

“Bahwa kami sedang melengkapi seluruh dokumen yang bapak/ibu minta dalam surat tersebut. Bahwa saaat ini Staf Legal perusahaan sedang tidak dapat melakukan perjalanan ke Bandarlampung karena kondisi kesehatan dan harus isolasi mandiri,” ujar PT DKB dalam suratnya. (Josua)

Berita Terkait

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB