SPEE FSPMI Adukan PT DKB ke Disnaker Lampung

Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Cabang (PC) SPEE FSPMI Bidang Advokasi, Husni Anwar (dua dari kiri), usai pertemuan bersama Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Bidang Pengawasan Disnaker Lampung, Helmi Ady, di Disnaker Lampung, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Pengurus Cabang (PC) SPEE FSPMI Bidang Advokasi, Husni Anwar (dua dari kiri), usai pertemuan bersama Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Bidang Pengawasan Disnaker Lampung, Helmi Ady, di Disnaker Lampung, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melaporkan PT Duma Karya Durian (DKB) Bandarlampung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

Salah satu Pengurus Cabang (PC) SPEE FSPMI Bidang Advokasi, Husni Anwar, Senin (23/8), saat ditemui di Disnaker Lampung mengatakan PT DKB diduga melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

Husni Anwar menuturkan PT DKB melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 13 anggota SPEE FSPMI, baik pengurus dan anggota, yang bertugas sebagai Tenaga Alih Daya di PT PLN (Persero) UID Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PHK dilakukan sehubungan dengan aksi mogok kerja yang dilakukan pada 29-31 Juli 2021 di Kantor Perwakilan PT DKB yang beralamat di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP).

Baca Juga  Bandarlampung Terima Bantuan 24 RTLH dari Pemprov

“Kawan-kawan minta peraturan perusahaan, sudah diminta secara lisan dan tertulis, sampai akhirnya kawan-kawan minta perundingan secara bipartit. Sudah dilayangkan surat dua kali, tidak ditanggapi, dengan kata lain menurut undang-undang gagal perundingan. Lalu kawan-kawan mengambil langkah mogok kerja,” kata dia.

SPEE FSPMI Adukan PT DKB ke Disnaker Lampung
Aksi mogok kerja karyawan PT DBK yang tergabung dalam SPEE FSPMI di Kantor Perwakilan PT DBK Bandarlampung, 29 Juli 2021. Foto: Ist

Husni menuturkan ketika mogok kerja dilakukan, diduga PT DKB ini melakukan tindakan balasan atau menghalang-halangi kawan-kawannya yang mogok kerja.

“Padahal mogok kerja itu sudah sah, tertib dan damai. Di samping itu, PT DKB juga melakukan pemotongan upah. Kami sudah laporkan ke Disnaker Provinsi melalui UPT Pengawasan dan juga sudah audiensi dengan PLN terkait masalah ini,” ujar dia.

Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Bidang Pengawasan Disnaker Lampung, Helmi Ady, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pihaknya sudah berupaya menghadirkan pihak PT DKB sejak pertemuan awal bersama SPEE FSPMI pada 12 Agustus 2021.

Baca Juga  HUT Ke-339 Bandarlampung, Pemkot Imbau Warga Pasang Umbul-Umbul

“Teman-teman dari federasi dan PUK serikat pekerja menanyakan progres laporan mereka terkait ada hak-hak normatif,” kata dia mewakili Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, usai pertemuan dengan perwakilan SPEE FSPMI.

Helmi menuturkan dalam pertemuan bersama SPEE FSPMI, dirinya menjelaskan kepada mereka bahwa ada sedikit keterlambatan menghadirkan pihak PT DKB karena kondisi PPKM saat ini.

Namun sesuai surat perintah tugas (SPT), pada tanggal 12 Agustus pihaknya sudah mendatangi PT DKB untuk pemeriksaan, tapi tidak memperoleh keterangan yang tuntas.

SPEE FSPMI Adukan PT DKB ke Disnaker Lampung
Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Bidang Pengawasan Disnaker Lampung, Helmi Ady, di ruang kerjanya, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Pihak perusahaan beralasan seluruh manajemen ada di kantor pusat Medan, Sumatera Utara.

“Mereka harusnya hadir di tanggal 16 Agustus setelah kami periksa. Ternyata tak hadir. <span;>Mereka mohon waktu untuk memenuhi di tanggal 30 Agustus 2021, kita tunggu,” kata dia.

Baca Juga  Watoni : Pancasila Digali Dari Peradaban Bangsa 

Permohonan itu disampaikan PT DKB kepada Disnaker Lampung melalui surat tertanggal 15 Agustus 2021. Surat itu merupakan balasan atas surat yang dikirimkan Disnaker Lampung dengan Nomor:<span;> 800/2464/V.08/02/2021 pertanggal 12 Agustus 2021 perihal Undangan Klarifikasi.

Dalam suratnya, PT DKB menyampaikan permohonan penundaan jadwal/waktu klarifikasi menjadi tanggal 30 Agustus 2021 dengan alasan pada tanggal 16 Agustus 2021, ada pekerjaan di Medan yang tidak dapat dihindari.

“Bahwa kami sedang melengkapi seluruh dokumen yang bapak/ibu minta dalam surat tersebut. Bahwa saaat ini Staf Legal perusahaan sedang tidak dapat melakukan perjalanan ke Bandarlampung karena kondisi kesehatan dan harus isolasi mandiri,” ujar PT DKB dalam suratnya. (Josua)

Berita Terkait

NasDem Niat Gandengkan Eva Dwiana-Fauzan Sibron
Dinas PU Klaim Telah Perbaiki 80 Ruas Jalan di Balam
Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain
Jembatan Way Sabuk Dibangun, BPJN Lampung Himbau Kendaraan Muatan Besar Lintasi Jalur Lain
Disnaker Lampung Catat 11.572 Pencaker Lamar Lewat Si Gajah Kerja
Arinal Bakal Resmikan Gedung Perpusda Baru Bersamaan Membuka Festival Literasi
HUT Lampung Perpusda Ramaikan dengan Menggelar Festival Literasi
Rekrutmen PPK, Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Balam

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 15:33 WIB

Evi Patmawati Buka Tanggamus Expo 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 15:57 WIB

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Apresiasi Langkah Efisiensi Anggaran Pj Bupati

Rabu, 17 April 2024 - 20:18 WIB

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Minggu, 7 April 2024 - 22:37 WIB

Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat

Selasa, 2 April 2024 - 09:31 WIB

Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil

Selasa, 2 April 2024 - 09:27 WIB

Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:18 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:33 WIB

Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang

Berita Terbaru

Foto: Ist

Bandarlampung

NasDem Niat Gandengkan Eva Dwiana-Fauzan Sibron

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:32 WIB

Pringsewu

Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:46 WIB

Metro

Metro Raih Peringkat Terbaik 9 Hasil EPPD 2024 Kemendagri

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:00 WIB

Jalan Perintis E di Kelurahan Waydadi Baru, Sukarame, Bandarlampung usai diguyur hujan deras. Foto: Arsip/Agis

Bandarlampung

Dinas PU Klaim Telah Perbaiki 80 Ruas Jalan di Balam

Kamis, 25 Apr 2024 - 16:33 WIB