Pringsewu (Netizenku.com): Seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial AP (27) pekerjaan wiraswasta alamat Jalan W Monginsidi Kelurahan Pengajaran Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung diringkus Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu pada Senin (2/11).
\”Pelaku dibekuk petugas di Jalan Lintas Barat Dusun Wonokarto Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu pada pukul 15.00 WIB saat tengah mengantarkan pesanan narkotika dari Bandarlampung menuju Pringsewu,\” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga SKom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK pada Kamis (5/11).
Dalam proses penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 0,81 gram narkotika jenis sabu dan satu unit HP.
\”Sabu oleh pelaku disimpan dalam sebuah plastik yang dibungkus dalam kertas struk pembayaran dan disimpan di dalam bungkus rokok,\” ungkap Khairul.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan setelah dilakukan proses interogasi di hadapan petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram yang dibawanya tersebut merupakan pesanan warga Pringsewu yang dibelinya dari seorang warga Bandarlampung.
“Pengakuan pelaku sabu tersebut merupakan pesanan warga Pringsewu dan dibeli dari temanya warga Bandarlampung berinisial D seharga Rp1 juta,” terangnya.
Selain itu pelaku AP yang berprofesi sebagai karyawan di salah satu penyedia jasa Karaoke di Pringsewu ini juga mengaku bahwa pada pukul 13.00 WIB, atau dua jam sebelum tertangkap dirinya sudah sempat mengonsumsi sebagian sabu yang dibelinya tersebut.
“Mengaku sebagian sabu sudah sempat dikonsumsi pelaku di rumahnya, dan setelah kami lakukan tes urin, ternyata benar hasil urin pelaku positif mengandung MET/Metahmphentamine / sabu,” tutur Kasat Narkoba.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.
\”Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)