Bandarlampung (Netizenku.com): Pelaku UMKM di Bandarlampung masih menghadapi tantangan yang cukup berat dalam pemasaran, permodalan, sarana prasarana, perizinan, serta dukungan dari kelembagaan.
Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Rakhmad Nafindra, mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan penataan terhadap 10.479 UMKM di Bandarlampung.
“Saya melihat selama ini pengelolaan UMKM oleh Pemkot Bandarlampung belum terorganisir, masih ada masukan-masukan dari UMKM kepada kami,” kata dia usai Rapat Paripurna, Senin (14/3).
Rapat Paripurna DPRD Bandarlampung bersama Pemkot Bandarlampung tentang agenda Pembicaraan Tingkat II Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan terhadap 2 raperda inisiatif Pemkot dan 3 raperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, dan dihadiri 38 anggota DPRD.
Rakhmad Nafindra mengatakan DPRD Bandarlampung mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro.
“Selama ini kan, untuk mengurus izin UMKM susah, dan itu dalam perda kami atur lebih memudahkan,” ujar dia.
Sebelumnya politisi PDI Perjuangan ini, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus, mengatakan UMKM Bandarlampung menghadapi tantangan kurang kondusifnya iklim usaha yang mencakup aspek legalitas badan usaha dan ketidakjelasan prosedur perizinan.
Hal itu mengakibatkan besarnya biaya transaksi, panjangnya proses perizinan, dan berbagai pungutan yang tidak resmi.
Kemudian praktik bisnis dan persaingan usaha yang tidak sehat, ketidakpastian lokasi usaha, dan lemahnya koordinasi lintas instansi dalam pemberdayaan UMKM.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, usai Rapat Paripurna, mengatakan pemerintah kota akan langsung bergerak melakukan yang terbaik bagi UMKM setempat.
“Alhamdulillah 5 raperda sudah kita serahkan ke DPRD, tinggal kita serahkan ke Gubernur Lampung dan akan kita laksanakan,” kata dia.
Kelima raperda yang diserahkan ke Gubernur Lampung yakni:
Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau. Raperda merupakan inisiatif Pemkot Bandarlampung yang diserahkan kepada DPRD pada Rabu, 29 September 2021.
Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025 merupakan inisiatif Pemkot Bandarlampung dan diserahkan ke DPRD pada Rabu, 29 September 2021.
Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro merupakan inisiatif DPRD Bandarlampung yang mulai dibahas pada Senin, 13 September 2021.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan inisiatif DPRD Bandarlampung yang mulai dibahas pada Senin, 13 September 2021.
Raperda tentang Sistem Drainase merupakan inisiatif DPRD Bandarlampung yang mulai dibahas pada Senin, 13 September 2021. (Josua)