Tim Cobra Tangkap Bandar, Pengedar, dan Pengguna Sabu

Redaksi

Kamis, 10 Juni 2021 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Ketiganya terdiri dari seorang bandar, pengedar, dan seorang pemakai narkotika jenis sabu.

Bandar sabu yakni BS alias Bodong (42) seorang pedagang warga Kelurahan Pringsewu Utara, pengedar sabu TR alias Tebe (24) wiraswasta warga Kelurahan Pringsewu Utara, kemudian yang berperan sebagai pemakai sabu BG (37) wiraswasta warga Dusun Ngadirejo, Pekon Lugu Sari, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga SKom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, menjelaskan ketiga pelaku ditangkap di 3 lokasi terpisah pada Kamis 3 Juni 2021 di wilayah kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, dan Selasa 8 Juni 2021 di Pekon Lugusari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat yang disampaikan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu terkait maraknya peredaran narkotika di kedua wilayah tersebut,” jelas Kasatnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, Kamis (10/6).

Awalnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku TR alias Tebe di rumahnya pada Kamis 3 Juni 2021 pukul 19.00 Wib dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Di situ kita berhasil mengamankan barang bukti 5 buah plastik klip berisi sabu yang disimpan di selipan kasur di kamarnya,” katanya.

Setelah berhasil menangkap pelaku TR anggota Satnarkoba Polres Pringsewu kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu rekan pelaku yang berperan sebagai penyuplai sabu yakni BS alias Bodong pada tanggal 3 Juni 2021 pukul 19.30 Wib.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip yang berisi sabu, 1 bungkusan kertas yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,26 Gram dan 1 bundel plastik klip kosong yang disimpan di saku celana yang dipakai pelaku,” jelas Iptu Khairul Yassin.

Terpisah dari rangkaian kedua pelaku diatas, kata Kasatnarkoba meneruskan, pada Senin 8 Juni 2021 pukul 12.30 Wib pihaknya juga mengamankan seorang pemakai sabu berinisial BG berikut barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening yang di dalamnya masih terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berikut alat hisap.

“Pelaku kami amankan di rumahnya sedangkan barang bukti kami dapatkan dari sebuah rumah kosong di Pekon Lugusari yang biasa dipergunakan pelaku saat mengonsumsi sabu,” terangnya.

Ketiga pelaku pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidkikan dan sudah menjalani proses penahanan di Rutan Polres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan pelaku BS dan TR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan pelaku BG dikenai Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB