Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Ketiganya terdiri dari seorang bandar, pengedar, dan seorang pemakai narkotika jenis sabu.
Bandar sabu yakni BS alias Bodong (42) seorang pedagang warga Kelurahan Pringsewu Utara, pengedar sabu TR alias Tebe (24) wiraswasta warga Kelurahan Pringsewu Utara, kemudian yang berperan sebagai pemakai sabu BG (37) wiraswasta warga Dusun Ngadirejo, Pekon Lugu Sari, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga SKom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, menjelaskan ketiga pelaku ditangkap di 3 lokasi terpisah pada Kamis 3 Juni 2021 di wilayah kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, dan Selasa 8 Juni 2021 di Pekon Lugusari.
“Ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat yang disampaikan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu terkait maraknya peredaran narkotika di kedua wilayah tersebut,” jelas Kasatnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, Kamis (10/6).
Awalnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku TR alias Tebe di rumahnya pada Kamis 3 Juni 2021 pukul 19.00 Wib dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Di situ kita berhasil mengamankan barang bukti 5 buah plastik klip berisi sabu yang disimpan di selipan kasur di kamarnya,” katanya.
Setelah berhasil menangkap pelaku TR anggota Satnarkoba Polres Pringsewu kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu rekan pelaku yang berperan sebagai penyuplai sabu yakni BS alias Bodong pada tanggal 3 Juni 2021 pukul 19.30 Wib.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip yang berisi sabu, 1 bungkusan kertas yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,26 Gram dan 1 bundel plastik klip kosong yang disimpan di saku celana yang dipakai pelaku,” jelas Iptu Khairul Yassin.
Terpisah dari rangkaian kedua pelaku diatas, kata Kasatnarkoba meneruskan, pada Senin 8 Juni 2021 pukul 12.30 Wib pihaknya juga mengamankan seorang pemakai sabu berinisial BG berikut barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening yang di dalamnya masih terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berikut alat hisap.
“Pelaku kami amankan di rumahnya sedangkan barang bukti kami dapatkan dari sebuah rumah kosong di Pekon Lugusari yang biasa dipergunakan pelaku saat mengonsumsi sabu,” terangnya.
Ketiga pelaku pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidkikan dan sudah menjalani proses penahanan di Rutan Polres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan pelaku BS dan TR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan pelaku BG dikenai Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)