Tim Cobra Polres Pringsewu Tangkap 4 Pengguna Narkotika

Redaksi

Senin, 14 September 2020 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu kembali menangkap 4 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja diwilayah hukum kecamatan Pringsewu.

Keempat pelaku asal warga kecamatan Pringsewu yang ditangkap ini terdiri dari 2 pelaku diduga sebagai bandar yakni berinsial EN (40) dan YP (24). Sedangkan 2 pelaku lainnya sebagai pengguna berinsial ES (41) dan SJ (38).

Kasat Narkoba Iptu Dedi wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil melakukan penangkap 4 pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu dan ganja pada, Jumat (11/9) dan Sabtu (12/9) lalu.

\”Rentetan penangkapan diawali dari pelaku EN yang dalam proses penggeledahan kami dapatkan BB berupa 4 buah plastik klip berisi 1,24 gram narkotika jenis shabu, 2 buah plastik klip bekas pakai 1 buah dompet warna hitam, 3 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah tas dan alat hisap sabu,” ungkap Dedi dalam Pres Reales melalui Humas Polres Pringsewu, Senin (14/9).

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Narkotika ke Kejari

Menurut Dedi, bahwa dalam proses interogasi pelaku EN yang diduga sebagai bandar mengaku mendapatkan barang haram membeli dari pelaku YP sebanyak 9 gram seharga Rp9,5 juta.

\”Jadi, pelaku EN telah menjual sebagian barang kepada pelaku ED dan SJ. Bahkan, sebagian telah habis dikonsumsi EN sendiri dan tersisa 1,09 gram,\” terang Dedi Wahyudi.

Lanjut Dedi, berdasarkan keterangan tersebut, Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku ED dan SJ sebagai pengunaan narkoba pada, Jumat (11/9).

\”Dari pelaku ED kami dapatkan BB berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 unit HP.
kemudian terhadap pelaku SJ kami dapatkan BB berupa 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 2 buah alat hisap sabu (Bong),\” ucap dia.

Setelah itu, dikatakan Dedi, pada Sabtu (12/9) pukul 05.30 WIB kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku YP yang sekaligus berperan sebagai bandar saat sedang berada di kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu.

\”Saat kami lakukan proses penggeledahan dari tangan pelaku YP ditemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip berisi 5,19 gram narkotika jenis shabu, 3 buah plastik berisikan 109,74 gram daun ganja kering, 1 linting rokok berisi daun ganja kering, 1 unit HP, 1 buah timbangan digital dan 1 buah tas warna hitam,\” ucap dia.

Baca Juga  Berkas Lengkap, Polres Pringsewu Limpahkan Enam Tersangka ke JPU

Dijelaskan Dedi, dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku YP mengakui barang haram yang dijualnya tersebut berasal dari seorang pelaku dengan inisial (A) masih dalam pengejaran. Selain itu juga sejak seminggu yang lalu saja, pelaku YP sudah mengedarkan kurang lebih 90 gram narkotika jenis sabu.

\”Dan sebagian besar barangnya dijualnya di daerah Bandar Lampung saat pelaku pernah tinggal mengontrak di daerah Teluk Betung. Bahkan pelaku ini melakukan bisnis haram ini sudah sejak beberapa tahun yang lalu,dan dari bisnis haramnya tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan puluhan juta per/bulan,\” ujar dia.

Selain itu, dalam proses pengembangan ternyata pelaku pelaku YP ini adalah pemain lama yang juga berperan sebagai pemasok narkotika baik Sabu maupun ganja untuk wilayah Bandar lampung maupun Kabupaten Pringsewu, dan juga sudah menjadi target petugas diluar wilayah Hukum Polres Pringsewu.

Baca Juga  Tekab 308 Polres Pringsewu Ringkus Residivis Curas dan Penadah

Ditambahkan Dedi, bahwa keempat pelaku yang berhasil diamankan sedang menjalani pemeriksaan proses hukum selanjutnya di Satresnarkoba Polres Pringsewu berikut dengan barang bukti berupa 9 buah plastik klip berisi 6,43 gram narkotika jenis sabu, 3 buah plastik berisikan 109.74 gram ganja, 1 linting rokok yang berisikan daun ganja, 2 unit HP, 1 buah timbangan digital dan 1 buah tas serta alat hisap sabu .

\”Akibat perbuatan pelaku YP dan EN yang diduga sebagai bandar akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maskimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk untuk pelaku ED dan SJ sebagai pengguna kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maskimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB