Tim Cobra Bekuk 4 Terduga Penyalahguna Narkotika

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali membekuk empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

Keempat pelaku JF (25) buruh, alamat Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa, PI (32) buruh, alamat Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa Pringsewu, kemudian GN alias Agus (33) buruh Alamat Margakaya Kecamatan Pringsewu dan YCE (32) buruh alamat Margakaya Kecamatan Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan bahwa jajaran Sat Narkoba telah berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu dari empat lokasi terpisah pada Jumat (16/10).

“Pelaku JF dibekuk saat sedang berada dikediamanya pada pukul 00.15 wib dan dari hasil penggeledehan didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 0,19 gram narkotika jenis shabu” ujar kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, Senin (19/10) siang di ruang kerjanya.

Baca Juga  Paman dan Keponakan Kompak Curi Kotak Amal Masjid dan Musala

Kasat Narkoba mengungkapkan, setelah dilakukan proses introgasi pelaku JF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku PI. Berbekal informasi tersebut lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PI yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku JF.

“Dari pelaku PI kami dapatkan BB berupa 1 buah plastk klip bekas pakai dan 1 unit HP. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut,” terang Ipt Khairul Yassin.

Kasat menambahkan, pada pukul 15.00 WIB kami mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya seorang pelaku penyalahguna narkotika berinisial GN yang diduga hendak menjual narkotika jenis sabu ke wilayah Tanggamus.

Berbekal informasi tersebut kemudian pada pukul 15.30 wib kami melakukan patroli dan saat melintas di jl Gunung kancil Kel. Pajaresuk kami melihat ada seseorang yang sedang mengedarai sepeda motor mirip dengan ciri-ciri pelaku yang akan mengantarkan narkotika. Pada saat itu kami berusaha menghentikan laju sepeda motor pelaku tetapi pelaku langsung tidak mau berhenti dan malah mempercepat laju sepeda motornya.

Baca Juga  Empat Pelaku Perjudian Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sambung Kasat, pada saat kami lakukan pengejaran petugas melihat pelaku GN melempar sebuah bungkusan rokok di atas genteng dipinggir jalan, dan setelah pelaku berhasil kami tangkap ternyata didalam bungkus rokok yang dibuang pelaku tersebut terdapat 2 buah plastik klip berisi narkoba dengn berat bruto 10 gram dan 2 buah plastik klip kosong. Selain itu dari pelaku GN petugas juga turut mengamankan 2 unit HP.

“Pengakuan GN barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial N yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran seharga 9,8 juta dan hendak dijual kepada seseorang warga Tanggamus seharga 10 juta,” ungkap Kasat Narkoba.

Setelah didalami petugas, selain menjual ke wilayah Tanggamus pelaku GN juga sebelumnya telah menjual kepada warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu yaitu YCE.

Baca Juga  Polres Pesawaran Putar Balik Pengunjung Pantai Mutun

Berbekal informasi tersebut kemudian pada pukul 17.30 WIB kami lakukan penangkapan terhadap pelaku YCE saat sedang berada di kediamannya dan kami dapatkan BB berupa 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti langsung kami gelandang ke Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku JF, PI dan YCE kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku GI kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 19:46 WIB

Pj Gubernur Lampung Samsudin Ucapkan Selamat Hari Raya Natal Untuk Umat Kristiani

Rabu, 25 Desember 2024 - 07:40 WIB

Pj. Gubernur Lampung Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Lampung Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:59 WIB

Pj Gubernur Samsudin: Lomba Anugerah Inovasi Daerah Provinsi Lampung Perwujudan Dalam menumbuhkan Inovasi Berkelanjutan di Provinsi Lampung

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:56 WIB

Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Lampung: Semoga Semangat Juang Ibu Menjadi Inspirasi Bagi Generasi Muda Lampung

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:38 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 dari BPK RI

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:34 WIB

Dipimpin Plh. Mendagri, Pemerintah Provinsi Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:30 WIB

Pj. Gubernur Ajak Seluruh Pihak Bangun Lampung Jadi Pusat Investasi

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:35 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Rapat Persiapan Rapat Koordinasi Bidang Pangan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Irham Jafar, Anggota DPR RI Tinjau UPPO di Bandar Agung, Kamis (26/12), Foto: Istimewa.

Lampung Timur

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Kamis, 26 Des 2024 - 21:29 WIB