Tim Cobra Bekuk 4 Terduga Penyalahguna Narkotika

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali membekuk empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

Keempat pelaku JF (25) buruh, alamat Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa, PI (32) buruh, alamat Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa Pringsewu, kemudian GN alias Agus (33) buruh Alamat Margakaya Kecamatan Pringsewu dan YCE (32) buruh alamat Margakaya Kecamatan Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan bahwa jajaran Sat Narkoba telah berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu dari empat lokasi terpisah pada Jumat (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku JF dibekuk saat sedang berada dikediamanya pada pukul 00.15 wib dan dari hasil penggeledehan didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 0,19 gram narkotika jenis shabu” ujar kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, Senin (19/10) siang di ruang kerjanya.

Kasat Narkoba mengungkapkan, setelah dilakukan proses introgasi pelaku JF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku PI. Berbekal informasi tersebut lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PI yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku JF.

“Dari pelaku PI kami dapatkan BB berupa 1 buah plastk klip bekas pakai dan 1 unit HP. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut,” terang Ipt Khairul Yassin.

Kasat menambahkan, pada pukul 15.00 WIB kami mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya seorang pelaku penyalahguna narkotika berinisial GN yang diduga hendak menjual narkotika jenis sabu ke wilayah Tanggamus.

Berbekal informasi tersebut kemudian pada pukul 15.30 wib kami melakukan patroli dan saat melintas di jl Gunung kancil Kel. Pajaresuk kami melihat ada seseorang yang sedang mengedarai sepeda motor mirip dengan ciri-ciri pelaku yang akan mengantarkan narkotika. Pada saat itu kami berusaha menghentikan laju sepeda motor pelaku tetapi pelaku langsung tidak mau berhenti dan malah mempercepat laju sepeda motornya.

Sambung Kasat, pada saat kami lakukan pengejaran petugas melihat pelaku GN melempar sebuah bungkusan rokok di atas genteng dipinggir jalan, dan setelah pelaku berhasil kami tangkap ternyata didalam bungkus rokok yang dibuang pelaku tersebut terdapat 2 buah plastik klip berisi narkoba dengn berat bruto 10 gram dan 2 buah plastik klip kosong. Selain itu dari pelaku GN petugas juga turut mengamankan 2 unit HP.

“Pengakuan GN barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial N yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran seharga 9,8 juta dan hendak dijual kepada seseorang warga Tanggamus seharga 10 juta,” ungkap Kasat Narkoba.

Setelah didalami petugas, selain menjual ke wilayah Tanggamus pelaku GN juga sebelumnya telah menjual kepada warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu yaitu YCE.

Berbekal informasi tersebut kemudian pada pukul 17.30 WIB kami lakukan penangkapan terhadap pelaku YCE saat sedang berada di kediamannya dan kami dapatkan BB berupa 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti langsung kami gelandang ke Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku JF, PI dan YCE kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku GI kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB