Terindikasi Pungli, Dewan Tegas akan Panggil Distan Soal Retribusi Rumah Jagal

Agis Dwi Prakoso

Selasa, 4 Juni 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Abdul Salim. (Foto: Arsip)

Ketua Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Abdul Salim. (Foto: Arsip)

Indikasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor retribusi bikin dewan geram dan angkat bicara.

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Abdul Salim, menyayangkan praktek penarikan retribusi rumah jagal atau rumah potong hewan (RPH) yang dilakukan oleh oknum Dinas Pertanian (Distan).

Ia menjelaskan bahwa praktek yang tidak tahu dimulai sejak kapan tersebut, terindikasi sebagai pungutan liar (pungli) yang mengarah pada tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ditarik retribusi, semestinya masuk sebagai pendapatan daerah. Kalau yang tersebut tidak jelas kemana, itu pungli loh mengarah ke tindak pidana,” ujar Abdul Salim saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp pada Senin (3/6) malam.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Terkait dengan Distan yang mengaku tidak menarik retribusi kepada pemilik RPH swasta, ia secara tegas akan memanggil pihak-pihak terkait guna mengetahui duduk permasalahan.

“Oh iya dong, kita akan panggil Dinas Pertanian biar jelas. Jika ada aduan dari masyarakat ataupun elemen lain, proses pemanggilan akan kita percepat,” tegas dewan dari Fraksi PAN tersebut.

Dirinya pun menyarankan agar para pemilik RPH swasta tidak lagi membayar retribusi kepada oknum yang mengatasnamakan pemerintah kota maupun Distan.

“Itu punya Tampan kan salah satunya, saya kenal. Bilang sama semua pemilik RPH jangan lagi bayar retribusi mulai saat ini, kalau ada yang narik poto orangnya,” pungkasnya.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Sebelumnya diberitakan, Distan Kota Bandarlampung selama ini mengaku tak pernah menarik retribusi dari rumah jagal atau rumah potong hewan (RPH) di Kota Tapis Berseri selain dari RPH Way Laga yang memang dikelola oleh pemkot.

Kepala Bidang Peternakan Distan Kota Bandarlampung, Yunita Noviasari, menegaskan tak bisa menarik retribusi lantaran RPH di Bandarlampung tak mengurus perizinan di pemkot.

“Pemilik RPH tidak mendaftar di Dinas Perizinan, jadi kita tidak bisa menarik retribusi selain yang dikelola oleh pemkot,” ujar Yunita saat diwawancarai pada Kamis (30/5) lalu.

Kontraproduktif dengan hal itu, salah seorang pemilik RPH di Bandarlampung mengaku membayar retribusi tiap hari tergantung berapa ekor sapi yang dipotong. Ia juga menyebut bahwa ada petugas mengatasnamakan pemerintah yang datang hampir setiap hari ke RPH nya.

Baca Juga  GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari

Sementara itu, Ketua Gerakan Demo Rakyat (Gedor) Lampung, Ahmad Zahriansyah, menduga bahwa ada kesengajaan agar RPH di Bandarlampung tidak didaftarkan.

“Ada dugaan kuat itu kesengajaan agar retribusi tidak dilaporkan kepada pemkot. Jika demikian, hal tersebut bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar bahkan penggelapan retribusi,” tegas Rian saat ditemui di kantornya pada Minggu (2/6).

Ia meminta agar pihak-pihak terkait menyelidiki kasus tersebut, sebab merugikan negara khusunya Pemkot Bandarlampung. (Agis)

Berita Terkait

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir
Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha
Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton
Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB