Tanah Adat Jadi HTI, Inhutani V Diminta Cabut Izin Konsensi

Suryani

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum Penyimbang Marga MBPPI, Gindha Ansori Wayka, Foto: Istimewa.

Penasihat Hukum Penyimbang Marga MBPPI, Gindha Ansori Wayka, Foto: Istimewa.

Reforma Agraria yang digadang-gadang mampu menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah secara adil di Indonesia dinilai gagal, khususnya di Provinsi Lampung. Kegagalan itu terlihat dari pergeseran fungsi kawasan hutan yang sebelumnya ditetapkan sebagai hutan lindung, namun kini berubah menjadi kawasan hutan produksi dengan konsep Hutan Tanaman Industri (HTI).

Lampung (Netizenku.com): Pergeseran fungsi tersebut turut dirasakan oleh Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) di Negara Batin, Way Kanan. Mereka menyayangkan pengalihan fungsi tanah adat yang dulu diserahkan secara sukarela sebagai hutan larangan pada 1940, kini justru dijadikan kawasan hutan register yang dikelola oleh perusahaan.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Penyimbang Marga MBPPI, Gindha Ansori Wayka, menyuarakan keprihatinannya. Ia menilai kebijakan Reforma Agraria justru berdampak buruk bagi masyarakat adat Lampung.

Baca Juga  Wagub Jihan Nurlela Minta SPIP Jadi Budaya Kerja di Lingkungan Pemprov Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak tahun 1996, tanah adat yang semula diperuntukkan untuk hutan lindung dialihkan menjadi hutan produksi. Ini jelas merugikan masyarakat adat karena hak pengelolaan justru diberikan kepada PT Inhutani V,” ujar Gindha saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, perusahaan plat merah itu menguasai dua kawasan hutan register, yakni Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan luas total mencapai ±55.157 hektare.

“Sejak izin konsesi diberikan kepada PT Inhutani V pada 1996, tidak ada manfaat signifikan yang diterima masyarakat adat MBPPI. Justru kawasan itu kini banyak diduduki oleh perambah dari luar daerah,” tegas advokat yang sempat viral dalam kampanye jalan rusak 2023 itu.

Baca Juga  Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Ia juga menyoroti ketidakseriusan pihak perusahaan dalam menindaklanjuti Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 427/Menhut-VIII/2001 tertanggal 15 Maret 2001. Surat itu memuat perintah pengembalian tanah ulayat Masyarakat MBPPI di dua register tersebut, serta mendorong adanya pola kemitraan antara masyarakat adat dan perusahaan pengelola.

“Faktanya hingga kini tidak ada kesepakatan kemitraan antara PT Inhutani V, PT BLS, maupun pengelola mandiri dengan masyarakat adat MBPPI. Padahal dalam surat Menhut itu jelas bahwa yang dimaksud bermitra adalah dengan masyarakat adat MBPPI, bukan warga luar yang tinggal di kawasan register,” imbuh dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung ini.

Lebih jauh, Gindha menduga negara turut dirugikan akibat pengelolaan kawasan yang dinilai tidak optimal. Informasi yang dihimpunnya menyebutkan bahwa kompensasi yang diterima PT Inhutani V dari para penggarap hanya sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hektare per tahun.

Baca Juga  Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

“Dengan luasan mencapai 55.157 hektare, seharusnya negara menerima pendapatan maksimal. Tapi kenyataannya banyak lahan diduduki perambah dan nilai kompensasinya sangat minim. Maka perlu dikaji ulang bahkan dicabut izin konsesi PT Inhutani V,” tegas mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Pidana FH Unila itu.

Terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Gindha menilai regulasi tersebut bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur kembali penguasaan kawasan hutan.

“Meski Perpres ini belum menyentuh langsung kepentingan masyarakat adat, tetapi pemerintah seharusnya melibatkan mereka dalam proses negosiasi dengan para perambah. Karena merekalah yang dahulu menyerahkan tanah adat kepada pemerintah kolonial Belanda untuk dijadikan hutan lindung,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh
Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak
Pemprov Lampung Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia, UMKM Ikut Terdongkrak
Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras
Soroti Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, DPRD Lampung Desak Pemprov Utamakan Kepentingan Masyarakat
DPRD Lampung, Jalan Mulus Dorong Wisata Lampung Makin Kompetitif
Komisi II DPRD Lampung Minta Praktik Meracun Ikan dengan Putas Ditindak Tegas
Warga Bangun Swadaya Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pembangunan Permanen

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB