Reforma Agraria yang digadang-gadang mampu menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah secara adil di Indonesia dinilai gagal, khususnya di Provinsi Lampung. Kegagalan itu terlihat dari pergeseran fungsi kawasan hutan yang sebelumnya ditetapkan sebagai hutan lindung, namun kini berubah menjadi kawasan hutan produksi dengan konsep Hutan Tanaman Industri (HTI).
Lampung (Netizenku.com): Pergeseran fungsi tersebut turut dirasakan oleh Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) di Negara Batin, Way Kanan. Mereka menyayangkan pengalihan fungsi tanah adat yang dulu diserahkan secara sukarela sebagai hutan larangan pada 1940, kini justru dijadikan kawasan hutan register yang dikelola oleh perusahaan.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Penyimbang Marga MBPPI, Gindha Ansori Wayka, menyuarakan keprihatinannya. Ia menilai kebijakan Reforma Agraria justru berdampak buruk bagi masyarakat adat Lampung.
“Sejak tahun 1996, tanah adat yang semula diperuntukkan untuk hutan lindung dialihkan menjadi hutan produksi. Ini jelas merugikan masyarakat adat karena hak pengelolaan justru diberikan kepada PT Inhutani V,” ujar Gindha saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, perusahaan plat merah itu menguasai dua kawasan hutan register, yakni Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan luas total mencapai ±55.157 hektare.
“Sejak izin konsesi diberikan kepada PT Inhutani V pada 1996, tidak ada manfaat signifikan yang diterima masyarakat adat MBPPI. Justru kawasan itu kini banyak diduduki oleh perambah dari luar daerah,” tegas advokat yang sempat viral dalam kampanye jalan rusak 2023 itu.
Ia juga menyoroti ketidakseriusan pihak perusahaan dalam menindaklanjuti Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 427/Menhut-VIII/2001 tertanggal 15 Maret 2001. Surat itu memuat perintah pengembalian tanah ulayat Masyarakat MBPPI di dua register tersebut, serta mendorong adanya pola kemitraan antara masyarakat adat dan perusahaan pengelola.
“Faktanya hingga kini tidak ada kesepakatan kemitraan antara PT Inhutani V, PT BLS, maupun pengelola mandiri dengan masyarakat adat MBPPI. Padahal dalam surat Menhut itu jelas bahwa yang dimaksud bermitra adalah dengan masyarakat adat MBPPI, bukan warga luar yang tinggal di kawasan register,” imbuh dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung ini.
Lebih jauh, Gindha menduga negara turut dirugikan akibat pengelolaan kawasan yang dinilai tidak optimal. Informasi yang dihimpunnya menyebutkan bahwa kompensasi yang diterima PT Inhutani V dari para penggarap hanya sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hektare per tahun.
“Dengan luasan mencapai 55.157 hektare, seharusnya negara menerima pendapatan maksimal. Tapi kenyataannya banyak lahan diduduki perambah dan nilai kompensasinya sangat minim. Maka perlu dikaji ulang bahkan dicabut izin konsesi PT Inhutani V,” tegas mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Pidana FH Unila itu.
Terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Gindha menilai regulasi tersebut bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur kembali penguasaan kawasan hutan.
“Meski Perpres ini belum menyentuh langsung kepentingan masyarakat adat, tetapi pemerintah seharusnya melibatkan mereka dalam proses negosiasi dengan para perambah. Karena merekalah yang dahulu menyerahkan tanah adat kepada pemerintah kolonial Belanda untuk dijadikan hutan lindung,” pungkasnya. (*)