Tanah Adat Jadi HTI, Inhutani V Diminta Cabut Izin Konsensi

Suryani

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum Penyimbang Marga MBPPI, Gindha Ansori Wayka, Foto: Istimewa.

Penasihat Hukum Penyimbang Marga MBPPI, Gindha Ansori Wayka, Foto: Istimewa.

Reforma Agraria yang digadang-gadang mampu menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah secara adil di Indonesia dinilai gagal, khususnya di Provinsi Lampung. Kegagalan itu terlihat dari pergeseran fungsi kawasan hutan yang sebelumnya ditetapkan sebagai hutan lindung, namun kini berubah menjadi kawasan hutan produksi dengan konsep Hutan Tanaman Industri (HTI).

Lampung (Netizenku.com): Pergeseran fungsi tersebut turut dirasakan oleh Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) di Negara Batin, Way Kanan. Mereka menyayangkan pengalihan fungsi tanah adat yang dulu diserahkan secara sukarela sebagai hutan larangan pada 1940, kini justru dijadikan kawasan hutan register yang dikelola oleh perusahaan.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Penyimbang Marga MBPPI, Gindha Ansori Wayka, menyuarakan keprihatinannya. Ia menilai kebijakan Reforma Agraria justru berdampak buruk bagi masyarakat adat Lampung.

Baca Juga  RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak tahun 1996, tanah adat yang semula diperuntukkan untuk hutan lindung dialihkan menjadi hutan produksi. Ini jelas merugikan masyarakat adat karena hak pengelolaan justru diberikan kepada PT Inhutani V,” ujar Gindha saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, perusahaan plat merah itu menguasai dua kawasan hutan register, yakni Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan luas total mencapai ±55.157 hektare.

“Sejak izin konsesi diberikan kepada PT Inhutani V pada 1996, tidak ada manfaat signifikan yang diterima masyarakat adat MBPPI. Justru kawasan itu kini banyak diduduki oleh perambah dari luar daerah,” tegas advokat yang sempat viral dalam kampanye jalan rusak 2023 itu.

Baca Juga  DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Ia juga menyoroti ketidakseriusan pihak perusahaan dalam menindaklanjuti Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 427/Menhut-VIII/2001 tertanggal 15 Maret 2001. Surat itu memuat perintah pengembalian tanah ulayat Masyarakat MBPPI di dua register tersebut, serta mendorong adanya pola kemitraan antara masyarakat adat dan perusahaan pengelola.

“Faktanya hingga kini tidak ada kesepakatan kemitraan antara PT Inhutani V, PT BLS, maupun pengelola mandiri dengan masyarakat adat MBPPI. Padahal dalam surat Menhut itu jelas bahwa yang dimaksud bermitra adalah dengan masyarakat adat MBPPI, bukan warga luar yang tinggal di kawasan register,” imbuh dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung ini.

Lebih jauh, Gindha menduga negara turut dirugikan akibat pengelolaan kawasan yang dinilai tidak optimal. Informasi yang dihimpunnya menyebutkan bahwa kompensasi yang diterima PT Inhutani V dari para penggarap hanya sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hektare per tahun.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Pemprov Perkuat Sektor Energi, Potensi Migas Dinilai Sangat Menjanjikan

“Dengan luasan mencapai 55.157 hektare, seharusnya negara menerima pendapatan maksimal. Tapi kenyataannya banyak lahan diduduki perambah dan nilai kompensasinya sangat minim. Maka perlu dikaji ulang bahkan dicabut izin konsesi PT Inhutani V,” tegas mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Pidana FH Unila itu.

Terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Gindha menilai regulasi tersebut bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur kembali penguasaan kawasan hutan.

“Meski Perpres ini belum menyentuh langsung kepentingan masyarakat adat, tetapi pemerintah seharusnya melibatkan mereka dalam proses negosiasi dengan para perambah. Karena merekalah yang dahulu menyerahkan tanah adat kepada pemerintah kolonial Belanda untuk dijadikan hutan lindung,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Banggar DPRD-TAPD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026, SiLPA Naik Rp94,3 Miliar
DPRD Lampung Sesuaikan APBD Perubahan 2026, Prioritaskan Program Unggulan dan Efisiensi Belanja
Mesuji Ukir Sejarah, Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin Lampung Tiga Kategori Sekaligus
Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total
Imelda Dorong Kepastian Usaha Peternak Telur
DPRD Lampung Dorong PAD Sektor Pertanian
El Nino Ancam Lampung, BPBD Lampung Siaga Penuh
Mahasiswa Malahayati Sosialisasikan Insinerator Minim Asap di Metro Timur

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:16 WIB

SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:28 WIB

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB