Tanah Adat Jadi HTI, Inhutani V Diminta Cabut Izin Konsensi

Suryani

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum Penyimbang Marga MBPPI, Gindha Ansori Wayka, Foto: Istimewa.

Penasihat Hukum Penyimbang Marga MBPPI, Gindha Ansori Wayka, Foto: Istimewa.

Reforma Agraria yang digadang-gadang mampu menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah secara adil di Indonesia dinilai gagal, khususnya di Provinsi Lampung. Kegagalan itu terlihat dari pergeseran fungsi kawasan hutan yang sebelumnya ditetapkan sebagai hutan lindung, namun kini berubah menjadi kawasan hutan produksi dengan konsep Hutan Tanaman Industri (HTI).

Lampung (Netizenku.com): Pergeseran fungsi tersebut turut dirasakan oleh Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) di Negara Batin, Way Kanan. Mereka menyayangkan pengalihan fungsi tanah adat yang dulu diserahkan secara sukarela sebagai hutan larangan pada 1940, kini justru dijadikan kawasan hutan register yang dikelola oleh perusahaan.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Penyimbang Marga MBPPI, Gindha Ansori Wayka, menyuarakan keprihatinannya. Ia menilai kebijakan Reforma Agraria justru berdampak buruk bagi masyarakat adat Lampung.

Baca Juga  Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak tahun 1996, tanah adat yang semula diperuntukkan untuk hutan lindung dialihkan menjadi hutan produksi. Ini jelas merugikan masyarakat adat karena hak pengelolaan justru diberikan kepada PT Inhutani V,” ujar Gindha saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, perusahaan plat merah itu menguasai dua kawasan hutan register, yakni Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan luas total mencapai ±55.157 hektare.

“Sejak izin konsesi diberikan kepada PT Inhutani V pada 1996, tidak ada manfaat signifikan yang diterima masyarakat adat MBPPI. Justru kawasan itu kini banyak diduduki oleh perambah dari luar daerah,” tegas advokat yang sempat viral dalam kampanye jalan rusak 2023 itu.

Baca Juga  Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Ia juga menyoroti ketidakseriusan pihak perusahaan dalam menindaklanjuti Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 427/Menhut-VIII/2001 tertanggal 15 Maret 2001. Surat itu memuat perintah pengembalian tanah ulayat Masyarakat MBPPI di dua register tersebut, serta mendorong adanya pola kemitraan antara masyarakat adat dan perusahaan pengelola.

“Faktanya hingga kini tidak ada kesepakatan kemitraan antara PT Inhutani V, PT BLS, maupun pengelola mandiri dengan masyarakat adat MBPPI. Padahal dalam surat Menhut itu jelas bahwa yang dimaksud bermitra adalah dengan masyarakat adat MBPPI, bukan warga luar yang tinggal di kawasan register,” imbuh dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung ini.

Lebih jauh, Gindha menduga negara turut dirugikan akibat pengelolaan kawasan yang dinilai tidak optimal. Informasi yang dihimpunnya menyebutkan bahwa kompensasi yang diterima PT Inhutani V dari para penggarap hanya sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hektare per tahun.

Baca Juga  Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata

“Dengan luasan mencapai 55.157 hektare, seharusnya negara menerima pendapatan maksimal. Tapi kenyataannya banyak lahan diduduki perambah dan nilai kompensasinya sangat minim. Maka perlu dikaji ulang bahkan dicabut izin konsesi PT Inhutani V,” tegas mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Pidana FH Unila itu.

Terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Gindha menilai regulasi tersebut bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur kembali penguasaan kawasan hutan.

“Meski Perpres ini belum menyentuh langsung kepentingan masyarakat adat, tetapi pemerintah seharusnya melibatkan mereka dalam proses negosiasi dengan para perambah. Karena merekalah yang dahulu menyerahkan tanah adat kepada pemerintah kolonial Belanda untuk dijadikan hutan lindung,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal
Purnama Wulansari Dukung Agita Nazara di Puteri Indonesia 2026
Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan
Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung
Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lamteng, Perkuat Solidaritas 2.500 Kader NU
Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional
Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026
Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:43 WIB

Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal

Minggu, 26 April 2026 - 17:04 WIB

Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan

Minggu, 26 April 2026 - 16:59 WIB

Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 14:55 WIB

Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lamteng, Perkuat Solidaritas 2.500 Kader NU

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Siap Menuju MTQ Provinsi, Lampung Selatan Sukses Gelar STQ ke-VII

Senin, 27 Apr 2026 - 17:13 WIB

Lampung Barat

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Senin, 27 Apr 2026 - 16:50 WIB

Pringsewu

Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU

Senin, 27 Apr 2026 - 16:43 WIB