Soal Prokes Covid-19, Pilwakot Mengacu pada PKPU Bukan Perwali

Redaksi

Minggu, 20 September 2020 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi (dua dari kiri) menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat calon kepada ketiga bakal calon yang diwakili Tim Penghubung disaksikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (kiri), Minggu (13/9). Foto:  Netizenku.com

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi (dua dari kiri) menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat calon kepada ketiga bakal calon yang diwakili Tim Penghubung disaksikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (kiri), Minggu (13/9). Foto:  Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menegaskan pelaksanaan setiap tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) mengacu pada Peraturan KPU dan petunjuk teknis yang dikeluarkan KPU RI.

\”Di dalam regulasi, setiap tahapan itu mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan itu direvisi dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 soal Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19,\” kata Dedy di Bandarlampung, Minggu (20/9).

Menurut dia, peraturan wali kota (perwali) terkait Prokes Covid-19 merupakan kebijakan kepala daerah, namun terkait dengan tahapan pilkada KPU merujuk pada regulasi yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi kita mengacu pada PKPU itu,\” tegas Dedy.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah.

\”PKPU dan Perbawaslu itu rujukan kita di dalam menerapkan aturan kepemiluan, kalau dia pengawasan ya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Kalau pemilu tetap mengacu pada PKPU bukan perwali,\” ujar Candrawansah.

Dia menilai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang dirubah sebagian menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 sudah mengatur tentang pelaksanaan pemilihan di tengah pandemi Covid-19.

\”PKPU itu sebagai pegangan, Perbawaslu saja yang belum keluar, ini lagi menunggu tata cara pelaksanaan kampanye.\”

\”Tapi PKPU juga kita lihat untuk benar-benar, apakah benar-benar KPU menjalankan PKPU tersebut yang dipayungi dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,\” tutup dia.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Bandarlampung pada Jumat (18/9), anggota Komisi I, Benny HN Mansyur meminta agar Perwali Nomor 18 Tahun 2020 dicabut karena bertentangan dengan PKPU dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di lapangan.

\”Harusnya pemerintah daerah itu menyadari bahwa ini bertentangan, harusnya dicabut,\” kata Benny.

Tidak hanya perwali, dia juga mempertanyakan surat keputusan bersama terkait penerapan Prokes Covid-19 yang ditandatangani KPU, Bawaslu, Wali Kota, Kapolresta, dan Dandim 0410/Kota Bandarlampung.

\”Salah satunya bahwa gugus tugas bisa membubarkan, kemudian surat izin keramaian, ternyata bukan izin keramaian tapi pemberitahuan keramaian karena kan STTP itu harus mendapatkan surat dari gugus tugas, ya kan enggak begitu,\” ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya tetap akan berpatokan pada PKPU dan meminta Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan pemahaman kepada aparaturnya bahwa setiap tahapan pilwakot berpedoman pada PKPU.

\”Kami tetap berpatokan pada PKPU, kalaupun di bawah menghalang-halangi kita bisa lapor. Kalau aparatur sipil negara (ASN) yang menghalangi kita melapor ke Bawaslu, kalau dia tetap mencoba kita bisa lapor ke kepolisian karena ini amanat undang-undang yang ada dalam PKPU,\” kata Benny. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:48 WIB

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Senin, 27 April 2026 - 16:50 WIB

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:14 WIB

Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB