Soal Prokes Covid-19, Pilwakot Mengacu pada PKPU Bukan Perwali

Redaksi

Minggu, 20 September 2020 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi (dua dari kiri) menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat calon kepada ketiga bakal calon yang diwakili Tim Penghubung disaksikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (kiri), Minggu (13/9). Foto:  Netizenku.com

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi (dua dari kiri) menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat calon kepada ketiga bakal calon yang diwakili Tim Penghubung disaksikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (kiri), Minggu (13/9). Foto:  Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menegaskan pelaksanaan setiap tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) mengacu pada Peraturan KPU dan petunjuk teknis yang dikeluarkan KPU RI.

\”Di dalam regulasi, setiap tahapan itu mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan itu direvisi dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 soal Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19,\” kata Dedy di Bandarlampung, Minggu (20/9).

Menurut dia, peraturan wali kota (perwali) terkait Prokes Covid-19 merupakan kebijakan kepala daerah, namun terkait dengan tahapan pilkada KPU merujuk pada regulasi yang ada.

\”Jadi kita mengacu pada PKPU itu,\” tegas Dedy.

Baca Juga  Bawaslu RI Dorong Pengawas Laporkan Pelanggaran Prokes Covid-19

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah.

\”PKPU dan Perbawaslu itu rujukan kita di dalam menerapkan aturan kepemiluan, kalau dia pengawasan ya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Kalau pemilu tetap mengacu pada PKPU bukan perwali,\” ujar Candrawansah.

Dia menilai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang dirubah sebagian menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 sudah mengatur tentang pelaksanaan pemilihan di tengah pandemi Covid-19.

\”PKPU itu sebagai pegangan, Perbawaslu saja yang belum keluar, ini lagi menunggu tata cara pelaksanaan kampanye.\”

\”Tapi PKPU juga kita lihat untuk benar-benar, apakah benar-benar KPU menjalankan PKPU tersebut yang dipayungi dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,\” tutup dia.

Baca Juga  Permohonan Ike Edwin-Zam Zanariah Ditolak Seluruhnya

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Bandarlampung pada Jumat (18/9), anggota Komisi I, Benny HN Mansyur meminta agar Perwali Nomor 18 Tahun 2020 dicabut karena bertentangan dengan PKPU dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di lapangan.

\”Harusnya pemerintah daerah itu menyadari bahwa ini bertentangan, harusnya dicabut,\” kata Benny.

Tidak hanya perwali, dia juga mempertanyakan surat keputusan bersama terkait penerapan Prokes Covid-19 yang ditandatangani KPU, Bawaslu, Wali Kota, Kapolresta, dan Dandim 0410/Kota Bandarlampung.

\”Salah satunya bahwa gugus tugas bisa membubarkan, kemudian surat izin keramaian, ternyata bukan izin keramaian tapi pemberitahuan keramaian karena kan STTP itu harus mendapatkan surat dari gugus tugas, ya kan enggak begitu,\” ujarnya.

Baca Juga  Bawaslu Rekomendasikan 5 ASN Pemkot Bandarlampung ke KASN

Dia menegaskan pihaknya tetap akan berpatokan pada PKPU dan meminta Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan pemahaman kepada aparaturnya bahwa setiap tahapan pilwakot berpedoman pada PKPU.

\”Kami tetap berpatokan pada PKPU, kalaupun di bawah menghalang-halangi kita bisa lapor. Kalau aparatur sipil negara (ASN) yang menghalangi kita melapor ke Bawaslu, kalau dia tetap mencoba kita bisa lapor ke kepolisian karena ini amanat undang-undang yang ada dalam PKPU,\” kata Benny. (Josua)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 21:57 WIB

BNPT: Kuatkan Kolaborasi, Cegah Ekstremisme

Jumat, 25 April 2025 - 19:04 WIB

Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator

Jumat, 25 April 2025 - 16:12 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Upaya Cegah Terorisme

Jumat, 25 April 2025 - 15:56 WIB

Lomba Senam Meriahkan HUT ke-61 Lampung

Jumat, 25 April 2025 - 11:09 WIB

Cegah Radikalisme Lewat Film Road to Resilience

Kamis, 17 April 2025 - 18:54 WIB

Gubernur Lampung Ajak PPAD Bersinergi Wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas

Kamis, 17 April 2025 - 18:37 WIB

Siap-Siap, Mulai Tanggal 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 16 April 2025 - 22:22 WIB

Pemprov Lampung dan APJII Bersinergi, Perkuat Digitalisasi dan Akses Internet Merata

Berita Terbaru

Kegiatan FGD dan pemutaran film dokumenter Road to Resilience, di Hotel Batiqa, Bandar Lampung, Jumat, (25/4/2025), Foto: Istimewa.

Bandarlampung

BNPT: Kuatkan Kolaborasi, Cegah Ekstremisme

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:57 WIB

Rapat paripurna kabupaten Tubaba, Jumat (25/4/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024

Jumat, 25 Apr 2025 - 20:54 WIB

Rahmad Mirzani Djausal saat melantik pejabat administrator di Balai Keratun Lantai 3, Jumat (25/4/2025), Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator

Jumat, 25 Apr 2025 - 19:04 WIB

Pelantikan lima pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tanggamus, Jumat (25/4/2025), Foto: Arj/NK.

Tanggamus

Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator

Jumat, 25 Apr 2025 - 16:40 WIB

FGD bertema diskusi buku Anak Negeri di Pusaran Konflik Suriah dan pemutaran film dokumenter Road to Resilience, di Hotel Batiqa, Jumat (25/4/2025), Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Pemprov Lampung Perkuat Upaya Cegah Terorisme

Jumat, 25 Apr 2025 - 16:12 WIB