Simpan Sabu di Kaos Kaki, Polres Pesawaran Tangkap IRT

Redaksi

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Simpan Sabu dalam kaos kaki, Yuli Yanti Astika (38), ibu rumah tangga warga Jalan Yos Sudarso, Gang Royal, Lingkungan I RT 016, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, digelandang Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Pelaku diamankan pada Jumat (20/8), sekira pukul 21.40 WIB di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram.

Baca Juga  Dakwaan Pertama Primair Edison Perkara Tipikor BOKB Tak Terbukti

“Penangkapan tersangka Yuli ini hasil dari pengembangan dari tersangka Joko Sari (38), warga Desa Ciringin, Kecamatan Way Ratai, selaku kurir yang kita amankan terlebih dulu, dengan barang bukti sabu seberat 0.24 gram,” ungkap Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (21/8).

Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga  Lakalantas di Jalan Ahmad Yani Gedongtataan Tewaskan Pejalan Kaki

Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres dari penangkapan kedua tersangka ini selain mengamankan narkoba jenis sabu juga menyita barang bukti dua unit handphone , uang tunai Rp150.000 dan satu buah kaos kaki yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu serta satu buah kotak CDR,” kata dia.

Baca Juga  Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pekat

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB