Pesawaran (Netizenku.com): Hanya gara-gara persoalan comberan atau saluran aliran parit, Joni Pratama (30) seorang karyawan swasta Warga Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung, KecamatanTegineneng, Kabupaten Pesawaran tega menganiaya tetangganya sendiri Muhamad Nawawi Mutaqin (34).
Pelaku membacok korban sebanyak satu kali menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok pada bagian tangan sebelah kanan yang menyebabkan korban mengalami putus pada empat jarinya.
Akibat perbutannya pelaku saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Tegineneng untuk mempertanggung jawabkan perbuatan sadisnya itu.
“Pelaku ini kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-115/IV/2021/Polda LPG/Res PSW/SPK Sek Tegineneng, tanggal 27 April 2021 tentang telah terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira pukul 15.15 Wib di Dusun Kunyayan,”kata Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo,Sabtu (5/6).
Kapolres menjelaskan penangkapan pelaku ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tegineneng dipimpin Kapolsek Tegineneng, AKP Abdul Roni, bersama Kanit Reskrim, Iptu Apri Sampanuju.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kita amankan pelaku yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan,dengan diantar oleh pihak keluarganya dan menyerahkan ke Polsek Tegineneng yang pada saat itu langsung diterima oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim,”jelas dia.
Kapolres menuturkan kronologis kejadian penganiyaan, cekcok permasalahan saluran air parit terjadi pada Jumat, 23 April 2021 sekira pukul 15.15 Wib di Dusun Kunyayan.
Korban mengalami putus empat jarinya yaitu jari jempol,jari tengah,jari manis, dan jari kelingking.
“Setelah kejadian tersebut korban langsung dibawa ke rumah sakit dan dirawat selama tiga hari di RS Mardiwaluyo Metro,” kata dia.
Akibat kejadian yang dialami korban tersebut, sementara korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya dikarenakan luka akibat bacokan yang dilakukan oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, tegas Kapolres, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUH Pidana, ancaman 5 tahun Penjara.
“Tersangkan dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyidikan lebih Lanjut,” jelasnya. (Soheh)