Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

ari

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama tim gabungan Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta yang terjadi di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, pada 19 Januari 2026. Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AY (58), warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba; DAF (33), warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara; serta TH (48), warga Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Tubaba bersama Tekab 308 Polda Lampung, dengan dukungan Tim Buser Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara.

Baca Juga  Festival Literasi Lampung 2026, Tubaba Pamerkan Naskah Kuno Gedung Ratu hingga Produk UMKM Unggulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Sumatera Utara dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polres Tulangbawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Juherdi, Jumat (20/02/2026).

Peristiwa perampokan terjadi pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban MMW (34), kasir di Toko Baru milik Erwan, hendak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp800 juta ke Bank Mandiri Daya Asri. Korban didampingi sopir toko, BS (34), menggunakan mobil Isuzu/Elf warna putih.

Saat melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca mobil bagian sopir ditembak oleh orang tak dikenal hingga pecah. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menghadang kendaraan korban. Salah satu pelaku menodongkan senjata api, kembali menembakkan senjata ke arah bawah, lalu mengambil tas ransel berisi uang Rp800 juta. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Tiyuh Murni Jaya.

Baca Juga  80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan AY yang berperan membuntuti korban dan memberi arahan kepada eksekutor, serta DAF. Dari tangan keduanya ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan TH alias KK yang berperan sebagai eksekutor penembakan sekaligus pengambil uang dari dalam kendaraan korban.

Baca Juga  Sekda Tubaba dan KPK Bahas Perbaikan Layanan Publik, Pemanfaatan Ruang, dan Tindak Lanjut Temuan BPK

“Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Sementara satu pelaku lainnya berinisial JI masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Juherdi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM, satu unit mobil Grandmax BE 8131 QN, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, empat selongsong peluru, enam unit telepon seluler milik pelaku, dua flashdisk berisi rekaman CCTV, pecahan kaca mobil, sejumlah kartu SIM, serta barang pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Sekda Tubaba dan KPK Bahas Perbaikan Layanan Publik, Pemanfaatan Ruang, dan Tindak Lanjut Temuan BPK
Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT
Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program
HUT RI ke-81, Pemkab Tubaba Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kemerdekaan yang Meriah dan Khidmat Nuansa Merah Putih
Busroni Kawal Aspirasi Warga Gading Kencana soal Jalan dan Listrik
Pemkab Tubaba Rancang Perlindungan Lingkungan 30 Tahun, Lewat RPPLH Tahun 2026-2056
Komitmen Prioritaskan JKN, Tubaba Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Berjalan dan Perlindungan Warga Tetap Terjamin
Novianti Novriwan Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi Tubaba

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:10 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bandarlampung

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:45 WIB