Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Arie

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama tim gabungan Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta yang terjadi di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, pada 19 Januari 2026. Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AY (58), warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba; DAF (33), warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara; serta TH (48), warga Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Tubaba bersama Tekab 308 Polda Lampung, dengan dukungan Tim Buser Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Sumatera Utara dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polres Tulangbawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Juherdi, Jumat (20/02/2026).

Peristiwa perampokan terjadi pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban MMW (34), kasir di Toko Baru milik Erwan, hendak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp800 juta ke Bank Mandiri Daya Asri. Korban didampingi sopir toko, BS (34), menggunakan mobil Isuzu/Elf warna putih.

Saat melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca mobil bagian sopir ditembak oleh orang tak dikenal hingga pecah. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menghadang kendaraan korban. Salah satu pelaku menodongkan senjata api, kembali menembakkan senjata ke arah bawah, lalu mengambil tas ransel berisi uang Rp800 juta. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Tiyuh Murni Jaya.

Baca Juga  Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan AY yang berperan membuntuti korban dan memberi arahan kepada eksekutor, serta DAF. Dari tangan keduanya ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan TH alias KK yang berperan sebagai eksekutor penembakan sekaligus pengambil uang dari dalam kendaraan korban.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027

“Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Sementara satu pelaku lainnya berinisial JI masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Juherdi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM, satu unit mobil Grandmax BE 8131 QN, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, empat selongsong peluru, enam unit telepon seluler milik pelaku, dua flashdisk berisi rekaman CCTV, pecahan kaca mobil, sejumlah kartu SIM, serta barang pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa
PWI Tubaba Tegaskan Dukungan Penuh untuk Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan
Disnak Keswan Tubaba Awasi 7 SPPG, Pastikan Bahan Pangan MBG Aman dan Berkualitas
Sekda Tubaba Pimpin Evkin ASN, Peringkat OPD Bakal Diumumkan Tiap Semester
Kwarcab Tubaba Bekali 41 Peserta Satgas Pramuka Peduli, Siapkan Relawan Muda Tangguh
Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:24 WIB

HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Groundbreaking Kawasan Industri Katibung pada 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB