Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

ari

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama tim gabungan Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta yang terjadi di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, pada 19 Januari 2026. Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AY (58), warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba; DAF (33), warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara; serta TH (48), warga Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Tubaba bersama Tekab 308 Polda Lampung, dengan dukungan Tim Buser Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara.

Baca Juga  Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Sumatera Utara dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polres Tulangbawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Juherdi, Jumat (20/02/2026).

Peristiwa perampokan terjadi pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban MMW (34), kasir di Toko Baru milik Erwan, hendak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp800 juta ke Bank Mandiri Daya Asri. Korban didampingi sopir toko, BS (34), menggunakan mobil Isuzu/Elf warna putih.

Saat melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca mobil bagian sopir ditembak oleh orang tak dikenal hingga pecah. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menghadang kendaraan korban. Salah satu pelaku menodongkan senjata api, kembali menembakkan senjata ke arah bawah, lalu mengambil tas ransel berisi uang Rp800 juta. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Tiyuh Murni Jaya.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan AY yang berperan membuntuti korban dan memberi arahan kepada eksekutor, serta DAF. Dari tangan keduanya ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan TH alias KK yang berperan sebagai eksekutor penembakan sekaligus pengambil uang dari dalam kendaraan korban.

Baca Juga  Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

“Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Sementara satu pelaku lainnya berinisial JI masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Juherdi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM, satu unit mobil Grandmax BE 8131 QN, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, empat selongsong peluru, enam unit telepon seluler milik pelaku, dua flashdisk berisi rekaman CCTV, pecahan kaca mobil, sejumlah kartu SIM, serta barang pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”
Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan
Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan
Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi
Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Rabu, 1 April 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Senin, 30 Maret 2026 - 18:36 WIB

SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:58 WIB

Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:49 WIB

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:38 WIB

PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:33 WIB

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026

Senin, 13 Apr 2026 - 19:21 WIB

Pringsewu

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Senin, 13 Apr 2026 - 19:18 WIB

Lampung

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 Apr 2026 - 15:35 WIB

Lampung

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Senin, 13 Apr 2026 - 15:25 WIB