Segera Disahkan, Raperda Ini Jadi Solusi Kriminalitas di Rumah Kost

Redaksi

Minggu, 20 Mei 2018 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Nk

Foto: Ilustrasi/Nk

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Bandarlampung berencana mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Rumah Kost pada pekan depan.

Ketua Panitis Khusus (Pansus) Raperda Penataan Rumah Kost Wahyu Lesmono mengatakan, rencananya pengesahan Raperda tentang Penataan Rumah Kost akan dilaksanakam pekan depan.

\”Insyaallah, pekan depan raperda itu akan kita sahkan, berkas-berkas raperda itu pun sepenuhnya sudah lengkap,\” ujar Wahyu saat dihubungi pada Minggu (20/5) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, terbentuknya Raperda tersebut sebagai bentuk komitmen guna meminimalisir potensi penyelah gunaan rumah kost. Menurut dia, penyalah gunaan rumah kost menjadi dasar yang kuat dalam membuat regulasi ini.

\”Iya kalau kita lihat, tidak sedikit loh rumah kost dijadikan tempat prostitusi, tempat judi dan pengendara narkoba. Kami tidak menginginkan hal itu,\” kata dia.

Dengan adanya Raperda ini, lanjut Wahyu, setiap tamu rumah kost diwajibkan melapor 1×24 jam kepada Kepala Rukun Tetangga (RT) guna dilakukan pendataan.

Baca Juga  Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

\”Iya kalau ada kawan, dipersilahkan melapor ke RT,  sebab jika ada laporan kan enak mengetahui identitas orang itu jika ada hal yang tidak dinginkan,\” paparnya.

Sementara itu, anggota Pansus Raperda Penataan Rumah Kost, Yusuf Erdiansyah, berharap raperda ini dapat menjadi solusi atas tindakannya kriminalitas yang sering terjadi di rumah kost.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

\”Semoga tindak kriminalitas dapat di rumah kost dapat teratasi dengan adanya Raperda ini,\” kata dia

Ia juga mengatakan, raperda ini dapat mengdongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Sebab, regulasi itu mengatur bahwa pemilik rumah kost lebih dari 10 unit akan dikenakan pajak.

Diketahui, sejauh ini belum ada regulasi ditingkat pemerintah daerah mengenai penarikan pajak khusus rumah kost. (Agis)

Berita Terkait

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan
Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun
Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Wabup Pringsewu Panen Raya, Dorong Penguatan Sektor Pertanian

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Umi Laila Lepas Kontingen Pringsewu ke Jambore Nasional XII

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Jumat, 14 Agu 2026 - 19:45 WIB