Segera Disahkan, Raperda Ini Jadi Solusi Kriminalitas di Rumah Kost

Redaksi

Minggu, 20 Mei 2018 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Nk

Foto: Ilustrasi/Nk

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Bandarlampung berencana mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Rumah Kost pada pekan depan.

Ketua Panitis Khusus (Pansus) Raperda Penataan Rumah Kost Wahyu Lesmono mengatakan, rencananya pengesahan Raperda tentang Penataan Rumah Kost akan dilaksanakam pekan depan.

\”Insyaallah, pekan depan raperda itu akan kita sahkan, berkas-berkas raperda itu pun sepenuhnya sudah lengkap,\” ujar Wahyu saat dihubungi pada Minggu (20/5) siang.

Baca Juga  Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional di Mata ‘Satria Biru’

Dia menjelaskan, terbentuknya Raperda tersebut sebagai bentuk komitmen guna meminimalisir potensi penyelah gunaan rumah kost. Menurut dia, penyalah gunaan rumah kost menjadi dasar yang kuat dalam membuat regulasi ini.

\”Iya kalau kita lihat, tidak sedikit loh rumah kost dijadikan tempat prostitusi, tempat judi dan pengendara narkoba. Kami tidak menginginkan hal itu,\” kata dia.

Dengan adanya Raperda ini, lanjut Wahyu, setiap tamu rumah kost diwajibkan melapor 1×24 jam kepada Kepala Rukun Tetangga (RT) guna dilakukan pendataan.

Baca Juga  Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUDAM Gelar In House Training PMPK

\”Iya kalau ada kawan, dipersilahkan melapor ke RT,  sebab jika ada laporan kan enak mengetahui identitas orang itu jika ada hal yang tidak dinginkan,\” paparnya.

Sementara itu, anggota Pansus Raperda Penataan Rumah Kost, Yusuf Erdiansyah, berharap raperda ini dapat menjadi solusi atas tindakannya kriminalitas yang sering terjadi di rumah kost.

Baca Juga  Raker Pemprov Lampung dan Kemenhan Bahas Rencana Wilayah Pertahanan

\”Semoga tindak kriminalitas dapat di rumah kost dapat teratasi dengan adanya Raperda ini,\” kata dia

Ia juga mengatakan, raperda ini dapat mengdongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Sebab, regulasi itu mengatur bahwa pemilik rumah kost lebih dari 10 unit akan dikenakan pajak.

Diketahui, sejauh ini belum ada regulasi ditingkat pemerintah daerah mengenai penarikan pajak khusus rumah kost. (Agis)

Berita Terkait

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U
Media dan Popularitas
Prevalensi Stunting Balam di Angka 13 Persen, Pemkot Komit Urus Kesejahteraan
Pemkot Balam Berencana Bangun SPBU sebagai BUMD
20 Hari Berturut-turut, Gelaran Porcam Juga Lantik KOK
Kantongi Undangan Resmi, Dapid Siap Sukseskan Kongres PMII
Eva Dwiana Lakukan Sedekah Laut Bersama Ratusan Nelayan
Inflasi Turun, Pemkot Bandarlampung Raup Rp 6,5 M Insentif Fiskal

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB