Segera Disahkan, Raperda Ini Jadi Solusi Kriminalitas di Rumah Kost

Redaksi

Minggu, 20 Mei 2018 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Nk

Foto: Ilustrasi/Nk

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Bandarlampung berencana mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Rumah Kost pada pekan depan.

Ketua Panitis Khusus (Pansus) Raperda Penataan Rumah Kost Wahyu Lesmono mengatakan, rencananya pengesahan Raperda tentang Penataan Rumah Kost akan dilaksanakam pekan depan.

\”Insyaallah, pekan depan raperda itu akan kita sahkan, berkas-berkas raperda itu pun sepenuhnya sudah lengkap,\” ujar Wahyu saat dihubungi pada Minggu (20/5) siang.

Dia menjelaskan, terbentuknya Raperda tersebut sebagai bentuk komitmen guna meminimalisir potensi penyelah gunaan rumah kost. Menurut dia, penyalah gunaan rumah kost menjadi dasar yang kuat dalam membuat regulasi ini.

\”Iya kalau kita lihat, tidak sedikit loh rumah kost dijadikan tempat prostitusi, tempat judi dan pengendara narkoba. Kami tidak menginginkan hal itu,\” kata dia.

Dengan adanya Raperda ini, lanjut Wahyu, setiap tamu rumah kost diwajibkan melapor 1×24 jam kepada Kepala Rukun Tetangga (RT) guna dilakukan pendataan.

Baca Juga  Lampung Tengah Masih Menjadi Lokus Utama Stunting

\”Iya kalau ada kawan, dipersilahkan melapor ke RT,  sebab jika ada laporan kan enak mengetahui identitas orang itu jika ada hal yang tidak dinginkan,\” paparnya.

Sementara itu, anggota Pansus Raperda Penataan Rumah Kost, Yusuf Erdiansyah, berharap raperda ini dapat menjadi solusi atas tindakannya kriminalitas yang sering terjadi di rumah kost.

Baca Juga  GMBI Tuntut ADIRA Finance

\”Semoga tindak kriminalitas dapat di rumah kost dapat teratasi dengan adanya Raperda ini,\” kata dia

Ia juga mengatakan, raperda ini dapat mengdongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Sebab, regulasi itu mengatur bahwa pemilik rumah kost lebih dari 10 unit akan dikenakan pajak.

Diketahui, sejauh ini belum ada regulasi ditingkat pemerintah daerah mengenai penarikan pajak khusus rumah kost. (Agis)

Berita Terkait

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan
Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB