Pesawaran (Netizenku.com): Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan pelaku pengguna narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat. Kali ini pelakunya Muhammad Ramadhani (18) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, dengan barang bukti sabu seberat 0,20 gram.
“Pelaku ini kita amankan pada Selasa(22/6) sekira pukul 18.30 WIB di Desa Sukajaya,” kata Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu (23/6).
Dijelasakan Kapolres, penangkapan pelaku ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa ada yang memiliki narkoba di TKP.
Kemudian Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. (Soheh)