Pesawaran (Netizenku.com): Satres Narkoba Polres Pesawaran menangkap Ganda Kurnia (37) warga Desa Repong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, dengan barang bukti sabu seberat 1,03 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
“Tersangka kita amankan di rumahnya pada, Jumat (3/12), sekira pukul 20.00 Wib di Desa Repong Jaya Padang Cermin,” kata Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (4/12).
Kapolres mengungkapkan dari penangkapan tersangka ini, selain mengamankan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 gram, juga menyita satu unit handphone merk Vivo warna Gold serta uang tunai senilai Rp500.000.
Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan uang tunai hasil penjualan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 -12 tahun. (Soheh)