Satu Warga Desa Repong Jaya Ditangkap Polres Pesawaran

Redaksi

Sabtu, 4 Desember 2021 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satres Narkoba Polres Pesawaran menangkap Ganda Kurnia (37) warga Desa Repong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, dengan barang bukti sabu seberat 1,03 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

“Tersangka kita amankan di rumahnya pada, Jumat (3/12), sekira pukul 20.00 Wib di Desa Repong Jaya Padang Cermin,” kata Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (4/12).

Baca Juga  Polres Pringsewu Ungkap Pelaku Lakalantas di Jalinbar Gadingrejo

Kapolres mengungkapkan dari penangkapan tersangka ini, selain mengamankan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 gram, juga menyita satu unit handphone merk Vivo warna Gold serta uang tunai senilai Rp500.000.

Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Refleksi 2021, Arinal Paparkan 4 Fokus Kinerja

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan uang tunai hasil penjualan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  kurungan 4 -12 tahun. (Soheh)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB