Satu Warga Bandarlampung Ditangkap Edarkan Uang Palsu

Redaksi

Kamis, 25 November 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HS (32) warga Jalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kota Bandarlampung, saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Kamis (25/11). Foto: Netizenku.com

Tersangka HS (32) warga Jalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kota Bandarlampung, saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Kamis (25/11). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang residivis kasus penipuan kembali dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu dan kasus penipuan.

Tersangka yang diamankan yakni HS (32) warga Jalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kota Bandarlampung yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai Satpam.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, yang disampaikan Kanit I Ipda Farhan Maulana menuturkan tersangka diringkus polisi di rumahnya pada Rabu (24/11) sore sekira pukul 16.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ditangkap pasca melakukan penipuan dalam kasus jual beli HP terhadap korban Bondan Gatot Isnaeni (23) warga Kecamatan Ambarawa pada Selasa (19/10) yang lalu dengan TKP di depan Kantor Telkom Pringsewu.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

“Tersangka diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli HP dengan menggunakan uang palsu yang atas perbuatannya tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp3,9 juta,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Kamis (25/11) siang.

Dijelaskan Farhan, untuk memuluskan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Polres Pringsewu.

Selain itu, tersangka juga memakai atribut (perlengkapan pakaian) yang identik dengan polisi antara lain, masker berlogo TNI-Polri, baju dan celana warna coklat, sepatu PDLT, kopel dan jaket.

“Pelaku mengaku menggunakan seragam identik polisi agar korban tidak curiga dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian HP,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Ipda Farhan menambahkan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait asal usul uang palsu yang digunakan tersangka HS saat melakukan kasus penipuan.

“Asal usul uang palsu masih dalam pengembangan penyidik,” ungkapnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit HP Oppo Reni 6, 1 stel baju seragam Satpam warna coklat, 1 pasang sepatu PDLT warna hitam, 1 buah masker berlogo TNI-Polri, 1 buah Jaket warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Tersangka dan BB saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

“Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terangnya.

Ipda Farhan mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dalam bertransaksi keuangan guna menghindari adanya uang palsu.

Farhan menyebutkan ada beberapa jenis perbedaan antara yang asli dengan palsu diantaranya di yang palsu tidak terdapat watermark (gambar pahlawan) kemudian kertas yang digunakan cenderung bertekstur lebih kasar dan berwarna agak pudar.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran uang palsu kami harapkan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat agar bisa dilakukan tindak lanjutnya segera,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB