Kompak Jual Sabu, Suami Diburon Istri Diringkus

Redaksi

Minggu, 3 Januari 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus empat tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu pada Jumat (1/1). Dari keempat pelaku tersebut 1 orang diduga berperan sebagi pengedar, 1 orang sebagai perantara / kurir dan 2 orang lainnya sebagai pengguna.

Keempat tersangka yang terdiri dari seorang wanita dan 3 laki-laki ini merupakan warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berinisial DP (33), MF (23), AS Alias Andi Ogan (29) dan YH (28).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengungkapkan bahwa keempat pelaku ditangkap dari kediaman masing-masing pada Jumat (1/1) dan merukan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan keempat tersangka adalah tindak lanjut dari laporan informasi warga masyarakat kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukoharjo III yang dilakukan oleh tersangka MF,” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, Minggu (3/1) siang.

Ia mengungkapkan, awalnya petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka MF dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti 8 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen, 3 buah plastik klip kosong, 3 buah pipet terbuat dari sedotan, 1 buah tutup botol berlubang dan 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai.

“Barang bukti tersebut oleh tersangka MF disembunyikan di dalam dua buah bungkus rokok,” kata Iptu Khairul Yassin.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan Informasi bahwa barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D (DPO) yang merupakan suami dari tersangka DP.

Pada saat petugas melakukan penggerebekan di rumah D petugas berhasil mengamankan tersangka DP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 4 buah plastik klip bekas pakai, 6 bundel plastik klip kosong, 1 buah lakban dan 1 buah timbangan digital.

“Tersangka DP kami amankan karena diduga kuat turut serta membantu suaminya dalam mengemas sabu serta menjualnya,” ujar dia.

Kemudian tim kembali melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS alias Andi Ogan dan YH. Dalam proses penggeledehan petugas turut mengamankan barang bukti alat hisap sabu.

“Peran tersangka AS dan YH ini sebagi pengguna sabu, yang mana sabu tersebut dibelinya dari tersangka MF,” katanya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.

\”Terhadap pelaku MF dan DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka AS dan YH dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Khairul Yassin. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:15 WIB

HUT Ke-81 RI, 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:13 WIB

HUT Ke-81 RI, Menara Siger Jadi Panggung Semangat Kemerdekaan dari Gerbang Selatan Sumatra

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Putri Zulhas Rayakan HUT RI Bersama Warga Palas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Buka Akses Pendidikan Gratis, Bupati Egi Resmikan Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Bupati Egi Dukung Lampung Selatan Jadi Bagian HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan dari Kemendagri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:30 WIB

HUT RI ke-81, BHC Jadi Pusat Perayaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB