Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap 3 Bandar Sabu

Redaksi

Selasa, 16 Maret 2021 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali menangkap tiga pengguna narkoba jenis sabu sekaligus bandar. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Gedongtataan dengan barang bukti yang berhasil diamankan sabu dengan berat 4,90 gram.

\”Penangkapakan ketiga tersangka ini kita lakukan di Desa Suka Raja Gedongtataan, pada Senin (15/3),  sekira pukul 12.00 Wib,\” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Radmantyo, Selasa (16/3).

Baca Juga  Mantan Pejabat PU Lampung Timur Tersangka Korupsi Peningkatan Ruas Jalan

Kapolres menjelaskan identitas ketiga tersangka yakni Bambang Febri (32) Warga Desa Gedongtataan, Rahmat Rafiudin (24) warga Desa Bagelen dan, Hedrizon Oktavian alias Rison (28) warga Desa Gedongtataan.

\”Penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan informasi masyarakat, tersangka sering melakukan transaksi narkoba,\” ujar AKBP Vero.

Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP.

Baca Juga  Aksi Nekat Warga Pringsewu Tabrak Pelaku Pencurian Mobil Kakaknya di Bandarlampung

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan timbangan digital. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

\”Barang bukti dari penangkapan ketiga tersangka, satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,90 gram, satu buah timbangan digital warna hitam, satu bundel plastik klip kosong, serta satu unit HP Xiomi warna hitam dan satu unit HP Xiomi warna putih,\” kata AKBP Vero.

Baca Juga  Begal Ponsel di Jalinsum Sidobasuki Terekam CCTV Masjid

\”Akibat perbuatannya mereka kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\” tegas dia. (Soheh)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB