Saksi Verbalisan Kasus Penganiayaan Diduga Palsu

Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2019 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verawati SH pada Kejaksaan Negeri Liwa menghadirkan saksi verbalisan yakni Brigpol Eko Yulianto dari Polsek Sumber Jaya Lampung Barat, terkait kasus penganiayaan terhadap saksi korban Dian Karis. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar, di Pengadilan Negeri Liwa, Rabu (30/10)

Namun, ada yang janggal dalam persidangan tersebut. Pasalnya, Jaksa yang diperintahkan majelis Hakim untuk menghadirkan saksi verbalisan terkesan \”main mata\”. Lantaran saksi Brigpol Eko Yulianto bukan yang melakukan pemeriksaan BAP lanjutan terhadap tiga orang saksi yakni Dian karis, Ardian Saputra dan Ardeni saat penyidikan.

Keterangan Brigpol Eko Yulianto yang menyatakan bahwa dirinyalah yang melakukan pemeriksaan BAP lanjutan terhadap para saksi tersebut langsung dibantah oleh ketiga saksi dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Muhamad Iman sebagai Hakim ketua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Mohon ijin yang mulia, saksi Eko bukan yang melakukan BAP lanjutan terhadap kami. Karena yang melakukan BAP lanjutan terhadap kami ada Supra Yogi,\” kata Dian saat dikonfrontir dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, majelis Hakim yang dipimpin Muhamad Iman langsung memerintahkan Jaksa agar dapat menghadirkan saksi verbalisan yang sesungguhnya.

\”Tolong Jaksa hadirkan saksi verbalisan atas nama Supra Yogi yang  melakukan BAP lanjutan terhadap ketiga saksi ini pada persidangan berikutnya,\” tutur majelis Hakim.

Sementara itu, ketiga saksi yang didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya, Indah Meylan, SH mengaku sangat kecewa dengan Jaksa yang terkesan \”main mata\” dalam perkara tersebut. \”Dari awal kami mendampingi perkara ini menilai jaksa terkesan tebang pilih. Seharusnya jaksa mewakili hak korban dalam perkara ini. Namun, kenyataaan jaksa justru membela terdakwa,\” tutur Indah saat diwawancarai oleh awak media usai sidang.

Oleh sebab itu, kami hanya memohon kepada majelis Hakim yang mengadili kasus ini diharapkan mampu bersikap objektif meski Jaksa terkesan memihak kepada kepentingan terdakwa. \”Kami hanya memohon kepada majelis Hakim agar perkara ini dapat diungkap dengan sebenar-benarnya,\” kata Indah Meylan.

Indah menambahkan, untuk sidang selanjutnya jaksa akan menghadirkan verbalisan dari penyidik, karena yang dihadiri tadi bukan penyidik yang aslinya, BAP lanjutan itu saudra Supra Yogi bukan penyidik Eko. \”Makanya keterangan yang diberikan olehnya itu suatu kebohongan,\” kata Indah saat mendampingi ketiga saksi usai menjlankan persidangan kemarin.

Di dalam persidangan juga telah dijelaskan oleh saksi Ardian Saputra bahwa dirinya melihat salah satu pelaku sedang memegang golok bersarung. Kemudian saksi Ardeni juga mengatakan bahwa dia juga melihat dari ke empat pelaku memukul saksi korban Dian Karis secara membabi buta. Dari keterangan para korban tersebut Indah sebagai Penasehat Hukum menjelaskan, bahwa di sini sudah jelas ada suatu kebohongan dan kejanggalan yang dibuat oleh oknum, baik itu dari tingkat peyidikan maupun dari JPU.

\”Karena disini sudah jelas dari awal ini pengeroyokan kenapa di buat 351,\” kata Indah. Dia menambahkan, untuk sidang selanjutnya akan menghadirkan verbalisan dari penyidik, karena yang dihadiri tadi bukan penyidik yang aslinya, BAP lanjutan itu saudra Supra Yogi bukan penyidik Eko, makanya keterangan yang diberikan olehnya itu suatu kebohongan.

\”Selanjutnya, kami akan melihat tindak lanjut seperti apa perkembangannya setelah itu kami akan adakan upaya hukum sampai kami kejaksaan agung untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum bahkan penyidik ke Polda Lampung,\” katanya

Diketahui, kejadian tersebut bermula, pada Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira jam 13.00 wib di Pekon Tugu Mulya Kec. Kebun Tebu, Kab. Lampung Barat telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh laki-laki yang bernama Beniyansa Putra kepada korban atas nama Dian Karis dengan cara memukul korban dengan menggunakan golok bersarung 3 kali, yang pertama dihidung menggunakan tangan, yang kedua menggunakan golok bersarung di kepala bagian belakang, yang ketiga kepala bagian belakang akibat kejadian korban melaporkan kejadian ke polsek Sumber Jaya. (*)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB