Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung mengamankan Tarmizi (33) warga Pramuka.
Tarmizi diamankan ketika sedang mengendarai motor Mio Soul nopol BE 8687 FN, Minggu (30/8) pukul 09.00 WIB, di Jalan Kapten Abdul Haq, Rajabasa.
Petugas menemukan satu paket kecil sabu di dasboard motor tersebut.
Tim 4 Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari Sat Pol PP Bandarlampung, Anggota Kodim 0410/KBL dan Shabara Polresta Bandarlampung saat itu sedang melakukan razia masker.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya melalui Kasat Shabara Polresta Bandarlampung Kompol Suryadi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
\”Benar, jadi Tim 4 dimana anggota Shabara ada di dalamnya pada pagi hari seperti biasa melaksanakan razia masker kepada masyarakat di Jalan Kapten Abdul Haq, Kedaton tepatnya di pasar samping Terminal Rajabasa,\” kata Kompol Suryadi.
Saat itu Tim 4 menemukan pengendara motor, Tarmizi, yang tidak mengenakan helm dan juga masker.
\”Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan di dasboard motor sebelah kanan ditemukan satu buah plastik klip yang berisikan sabu dan satu buah pirek kaca yang terbungkus dengan masker, kemudian uang Rp35ribu,\” ujarnya.
Tim 4 menyerahkan Tarmizi kepada Satres Narkoba Polresta Bandarlampung untuk dilakukan pengembangan.
\”Kini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Narkoba Polresta Bandarlampung guna pengusutan lebih lanjut,\” pungkasnya.
Kasatres Narkoba AKP Zainul Fachry ketika dikonfirmasi membenarkan ucapan Kasat Shabara dan mengatakan pihaknya masih melakukan proses terhadap pelaku. \”Masih kita lidik, pelaku pengedar atau yang lainnya,\” katanya.
Sebelumnya, pada awal bulan lalu, Rabu (4/8), Tim 2 mengamankan dua pemuda saat melakukan razia masker di Jalan Teuku Umar depan Taman Makam Pahlawan kedaton, Rabu (4/8) sore, keduanya sempat digiring ke Kantor BPBD setempat sebelum diserahkan kepada Polresta Bandarlampung. (Josua)