“Yang disengketakan bukan persoalan hasil, bukan perolehan suaranya, tapi proses pencalonan si Kandidat yang akhirnya dibatalkan sebagai calon, bukan perolehan suaranya yang dibatalkan,” kata dia.
Baca Juga: Penanganan Pelanggaran TSM Pasca Putusan Bawaslu Lampung di Pilkada 2020
Pertentangan antara Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota memunculkan pertanyaan di publik, mengapa penyelenggara pemilu tidak seia sekata?
“Secara psikologis, KPU-nya dilematis. Tidak menjalankan putusan Bawaslu Provinsi bisa diganjar pemberhentian karena ada ketentuannya,” ujar dia.
Menyikapi hal itu, Darmawan Purba mengatakan masyarakat mulai pesimis terkait peran mereka dalam ikut serta mengurai persoalan penegakan hukum pemilu dan pemilihan. (Josua)
Baca Juga: Regulasi Penindakan Lemah, Percuma Lapor Bawaslu?