Polres Tanggamus Tangkap Pemasok Sabu untuk Bandar

Redaksi

Minggu, 22 November 2020 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus akhirnya berhasil menangkap tersangka penyedia sabu kepada bandar Gery warga Talangpadang yang ditangkap pada 7 Nopember 2020 lalu.

Tersangka yang ditangkap merupakan warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu bernama Syairudin alias Syair (37).

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya SH mengungkapkan, tersangka Syairudin ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Ambarawa Pringsewu.

Baca Juga  Guru Ngaji di Kuripan Dilaporkan Cabuli Santri

\”Tersangka ditangkap pada Jumat (20/11) pukul 14.00 Wib saat berada di rumahnya,\” ungkap AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (22/11).

Kasat menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan laporan polisi tanggal 7 Nopember 2020 terkait telah dilakukan penangkapan terhadap Gery dan Dian.

\”Tersangka Sair ditangkap atas pengembangan kasus Gery dan Dian,\” jelasnya.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tetapkan SRW Tersangka Korupsi Anggaran Sekwan

Ditambahkannya, dalam kasus tersangka barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2, 24gram, 20 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,14 gram serta handphone.

\”Barang bukti sabu diamankan dari tersangka Gery dan Dian. Lalu handphone dari tersangka Sairudin,\” imbuhnya.

Saat ini tersangka di tahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus, terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Jalinbar Tanggamus Tewaskan Satu Keluarga

\”Ancaman maksimal 20 tahun penjara,\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB