Pringsewu (Netizenku.com): Kasus tabrak lari kembali diungkap jajaran Satlantas Polres Pringsewu. Kepolisian mengungkap kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Lintas Barat KM 42-44, Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/2/2022) siang sekira pukul 10.00 Wib, dan mengakibatkan satu korban jiwa.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK menjelaskan, kasus tabrak lari tersebut terungkap setelah polisi mengantongi identitas kendaraan truk dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Unit Gakkum kepolisian melakukan penelusuran asal usul kepemilikan kendaraan ke beberapa wilayah, antara lain Terusan Nyunai Kabupaten Lampung tengah, Labuhan Ratu Lima, Kabupaten Lampung Timur dan beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Identitas kendaraan truk yang terlibat kecelakaan bernomor polisi BE 9085 GL, sedangkan pengemudinya bernama AS (46) pekerjaan buruh warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,” ujar dia.
Pengemudi truk diamankan pada Rabu (16/2) sore sekira pukul 15.30 Wib. “Tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif unit Gakkum dan sudah berstatus tahanan Polres Pringsewu,” ujar dia.
Rio melanjutkan, BB kendaraan truk disita Polisi di sebuah bengkel di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis (17/2) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
“Saat diamankan kendaraan truk sedang dalam proses perbaikan, dan ada dugaan sedang berupaya merubah ciri khas kendaraan,” tutur dia.
Dari hasil pemeriksaan, pada saat terjadinya kecelakaan tersangka mengaku sedang mengemudikan truk BE 9086 GK yang bermuatan kayu dari Pagelaran menuju Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo.
“Tersangka mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut di amuk massa,” terangnya.
Selain itu, beberapa hari setelah kejadian tersangka mengaku sempat mendatangi kediaman korban untuk memastikan kondisinya.
“Tersangka mengakui setelah kejadian kecelakaan, merasa terhantui perasaan bersalah, namun tidak berani berterus terang kepada keluarga korban,”bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)