Polres Pringsewu Ungkap Pelaku Lakalantas di Jalinbar Gadingrejo

Redaksi

Selasa, 23 November 2021 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku tabrak lari, RAA (24), ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Selasa (23/11). Foto: Netizenku.com

Pelaku tabrak lari, RAA (24), ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Selasa (23/11). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Kasus tabrak lari dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 36-37 Jalan Lintas Barat Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo pada (29/9) lalu diungkap jajaran Unit Laka Sat Lantas Polres Pringsewu.

Laka lantas yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan kendaraan dump truck yang tidak diketahui identitasnya tersebut terjadi pada malam hari sekira pukul 21.15 Wib.

Lakalantas itu mengakibatkan pengendara sepeda motor, Gregorius Irfan (20), warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran, Pringsewu mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan melalui Kanit Laka Lantas Aipda Dani Waldi menjelaskan, kronologis kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Bandarlampung menuju Pringsewu.

Baca Juga  Polres Pesawaran Tangkap Pengguna Sabu di Bawah Umur

Sesampainya di KM 36-37 dari arah berlawanan datang laju kendaraan truk yang berusaha mendahului sepeda motor yang berada di depannya. Karena jarak yang sudah terlalu dekat kemudian kedua kendaraan bertabrakan.

Akibat kecelakaan, pengendara sepeda motor terpental dan mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di TKP, sementara pengemudi kendaraan truk melarikan diri.

Kurang lebih dua bulan melakukan penyelidikan dan berkat bantuan keluarga korban akhirnya kasus tersebut terungkap dan pelaku diamankan.

“Pelaku tabrak lari tersebut berinisial RAA (24) merupakan warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Selasa (23/11).

Baca Juga  Dua Warga Pringsewu Barat Tertangkap Basah Pesta Sabu

Dijelaskan Kanit Laka, RAA diamankan Polisi pada Sabtu (21/11) malam sekira pukul 21.00 Wib di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran.

“Pelaku RAA kami amankan saat berada di rumah korban,” terangnya.

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kanit Laka, pelaku bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya.

Saat kejadian RAA mengaku sedang dalam perjalanan dari Tanggamus menuju Bandarlampung dengan kecepatan 60 km/jam dan kendaraan dalam posisi mengangkut batu.

“Pelaku tidak menghentikan kendaraan dan tidak menolong korban setelah kecelakaan beralasan karena takut diamuk masa, dan saat itu istrinya sedang dalam kondisi hamil besar,” ungkap Dani.

Baca Juga  Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dengan Modus COD Ditangkap

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Kanit Lantas.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol, 1 unit dump Truck Nopol BE 8993 UX, 1 lembar STNK, dan 1 buah SIM.

“Tersangka dan BB sudah kami amankan di Mapolres Pringsewu,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:48 WIB

Gubernur Mirza “Titip” 3 Poin pada Pemred Club

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:56 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:34 WIB

Berbagi Bahagia Bersama BRI Group, RO Bandarlampung Salurkan 1.680 Paket Sembako

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:09 WIB

BPJS Kesehatan Komitmen Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:18 WIB

Banyak yang Nakal Kemendag Kumpulkan Pengemas Minyakita, Bagaimana di Lampung?

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:18 WIB

Pasar Murah Jelang Idul Fitri, PLN UID Lampung Siapkan 1000 Paket Sembako

Berita Terbaru

Diskusi bersama Bung Mirza di masa kampanye. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Kebohongan Resmi dan Keterangan Palsu

Senin, 24 Mar 2025 - 05:01 WIB

Gubernur Mirza didampingi Kepala BPKAD Marindo Kurniawan dan Koordinator Pemred Club, Herman Batin Mangku, saat berbuka bersama di hotel Akar, Sabtu (22/3/2025).

Lampung

Gubernur Mirza “Titip” 3 Poin pada Pemred Club

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:48 WIB

Paket berisi kepala babi dikirim ke wartawan Tempo. (foto: dok tvtempo)

Nasional

Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:16 WIB