Polres Pringsewu Tangkap Pengguna Sabu, Sempat Dihalangi Istri

Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika seorang pria berinisial P (31) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu pada Senin (23/11) malam.

Pelaku yang merupakan warga Pekon Bumirejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan oleh petugas di kediaman pelaku pada pukul 20.30 WIB dengan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 0,43 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri Sik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pekon Bumirejo ada seseorang berinisial P yang diduga sering bertransaksi dan memakai Narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Warga Lamteng Didapati Bawa Sabu Saat Melintasi Pringsewu

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di kediamannya,” ungkap Kasat Narkoba pada Rabu (25/11).

Kasat Narkoba mengungkapkan pada saat dilakukan penangkapan sempat ada upaya penghalangan dari istri pelaku, dan juga pelaku sempat membuang sebuah bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu tetapi diketahui oleh petugas.

Baca Juga  Seorang Pengendara Tewas Lakalantas di Jalinbar Tambahrejo

“Saat petugas mengambil bungkusan yang dibuang ternyata benar isinya adalah paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram, dan sabu tersebut diakui milik pelaku,\” ucap khairul.

Kasat menambahkan menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibelinya dari seorang warga Kabupaten Tanggamus berinisial D seharga Rp400 ribu, menurutnya dirinya sudah bebarapa kali bertransaksi dengan pelaku D tersebut, dan sabu tersebut hanya dipakai sendiri

Baca Juga  Kawal Dugaan Korupsi KONI Lampung, AWPI Minta Keterbukaan

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Pringsewu. Selanjutnya pelaku diancam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,\” pungkas Kasat Narkoba. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB