Polres Pringsewu Tangkap Pengguna Sabu, Sempat Dihalangi Istri

Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika seorang pria berinisial P (31) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu pada Senin (23/11) malam.

Pelaku yang merupakan warga Pekon Bumirejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan oleh petugas di kediaman pelaku pada pukul 20.30 WIB dengan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 0,43 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri Sik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pekon Bumirejo ada seseorang berinisial P yang diduga sering bertransaksi dan memakai Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di kediamannya,” ungkap Kasat Narkoba pada Rabu (25/11).

Kasat Narkoba mengungkapkan pada saat dilakukan penangkapan sempat ada upaya penghalangan dari istri pelaku, dan juga pelaku sempat membuang sebuah bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu tetapi diketahui oleh petugas.

“Saat petugas mengambil bungkusan yang dibuang ternyata benar isinya adalah paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram, dan sabu tersebut diakui milik pelaku,\” ucap khairul.

Kasat menambahkan menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibelinya dari seorang warga Kabupaten Tanggamus berinisial D seharga Rp400 ribu, menurutnya dirinya sudah bebarapa kali bertransaksi dengan pelaku D tersebut, dan sabu tersebut hanya dipakai sendiri

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Pringsewu. Selanjutnya pelaku diancam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,\” pungkas Kasat Narkoba. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB