Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Kasus Tembakau Gorila ke Kejari

Redaksi

Senin, 31 Januari 2022 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satuan Reserse Nakoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Senin (31/1).

Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Dimas Anggi Pradana (21) warga Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa dan Yovi Rahmat Tama (19) warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka Dimas Anggi Pradana (21) dan Yovi Rahmat Tama (19) sudah lengkap atau P-21.

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya dalam rilis humasnya.

AKP Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu dikediaman masing-masing pada Sabtu, 3 Oktober 2021.

Baca Juga  Polres Pringsewu Limpahkan Berkas Tersangka Penyalahguna Sabu ke Kejari

Keduanya ditangkap lantaran terbukti memiliki narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis seberat 3,35 gram. Ganja tersebut menurut pengakuan kedua tersangka dibeli secara online seharga Rp350 ribu dan dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman barang kerumah tersangka.

“Kedua tersangka diringkus pasca keduanya menerima kiriman paket yang berisi narkotika ganja sintetis,” jelasnya.

Baca Juga  Warga Bandarlampung Terjaring Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu

Sementara itu dalam proses penyidikan kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,”terangnya. (Reza)

Berita Terkait

Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong
Miris, Lima Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Vape
Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU
Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu
Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB