Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Kasus Tembakau Gorila ke Kejari

Redaksi

Senin, 31 Januari 2022 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satuan Reserse Nakoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Senin (31/1).

Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Dimas Anggi Pradana (21) warga Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa dan Yovi Rahmat Tama (19) warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka Dimas Anggi Pradana (21) dan Yovi Rahmat Tama (19) sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya dalam rilis humasnya.

AKP Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu dikediaman masing-masing pada Sabtu, 3 Oktober 2021.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Keduanya ditangkap lantaran terbukti memiliki narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis seberat 3,35 gram. Ganja tersebut menurut pengakuan kedua tersangka dibeli secara online seharga Rp350 ribu dan dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman barang kerumah tersangka.

“Kedua tersangka diringkus pasca keduanya menerima kiriman paket yang berisi narkotika ganja sintetis,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Sementara itu dalam proses penyidikan kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,”terangnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:04 WIB

Gubernur Lampung Dukung Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:00 WIB

Ketua DPRD Lampung Sambut Kepemimpinan Baru BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pemprov Lampung Sosialisasikan E-Reviu untuk Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Daerah

Berita Terbaru

Lampung

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:49 WIB