Polres Pringsewu Limpahkan Berkas Tersangka Penyalahguna Sabu ke Kejari

Redaksi

Rabu, 18 November 2020 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu melimpahkan berkas dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (18/11/2020).

Dua tersangka tersebut di antaranya Setianto Batara als Anto (46) warga Pekon Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dan Riski Ahmad Fauzi (27) warga Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.I.k mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejari Pringsewu dengan nomor B-1625/L.8.20/Euh.I/11/2020 bertanggal 17 November 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.

Dia melanjutkan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung kita limpahkan pada hari ini Rabu (18/11/20) pukul 11.00 Wib.

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya Setianto Batara ls Anto dan Riski Ahmad Fauzi ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Kamis (01/10/20) sekitar pukul 16.00 Wib disebuah rumah di kel. Pringsewu Selatan Kec. pringsewu kab. Pringsewu Dari tangan kedua tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah pipa kaca pirek, satu buah alat hisap sabu (bong) 1 buah korek api dan 1 unit HP.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB