Polres Pringsewu Kembali Tangkap Dua Pengguna Sabu

Redaksi

Sabtu, 19 Juni 2021 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali meringkus dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang terdiri dari seorang perempuan berinisial EYS (31) dan seorang pria berinisial BE (30) di dua lokasi terpisah pada Selasa (15/6).

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti 5 buah plastik klip yang di dalamnya masih terdapat butiran narkotika jenis sabu berserta alat hisap.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari adanya keresahan warga terhadap prilaku kedua pelaku yang diduga sering berpesta sabu dalam rumah pelaku EYS, yang kemudian informasi tersebut disampaikan kepada petugas kami dan kemudian langsung kami respon cepat dengan serangkaian upaya penyelidikan dan akhirnya mengamankan kedua pelaku,” ungkap Iptu Khairul yassin Ariga S.Kom pada Jumat (18/6) siang.

Dijelaskan Kasat Narkoba, pada awalnya pihaknya melakukan upaya penggerebekan terhadap pelaku EYS di rumahnya di Pringkumpul Keluarahan Pringsewu Selatan pada pukul 19.30 Wib dan dalam proses penggeledehan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 6 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berikut alat hisap sabu.

“Barang bukti ditemukan petugas di seputaran ruang tengah dan di dalam kamar EYS dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya,” jelasnya.

Dalam proses interogasi, EYS yang saat ini berstatus janda dan berprofesi sebagai penyanyi panggilan (biduan) tersebut mengaku tidak menggunakan sabu tersebut seorang diri melainkan bersama seorang teman prianya yakni BE.

“Berdasarkan pengakuan EYS tersebut kemudian langsung kami kembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap BE di rumahnya di Desa Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah,” terangnya.

Dalam proses pemeriksaan terungkap, bahwa kedua pelaku sudah 4 kali melakukan pesta sabu di rumah pelaku EYS, menurut kedua pelaku uang yang dipergunakan untuk membeli sabu adalah milik BE sedangkan peran EYS bertugas mencari sabu dan penyedia tempat untuk berpesta sabu.

“Pengakuan EYS dirinya sudah lama mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu dan sempat berhenti, namun karena belakangan ini dirinya susah mendapatkan job nyanyi. Dengan tidak adanya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan membuat EYS menjadi frustasi sehingga membuatnya kembali lagi terjun ke dalam dunia gelap narkotika sebagai pelarianya,” tuturnya.

Sedangkan pengakuan pelaku BE, kata Kasat Narkoba, sebab memakai sabu karena stres dengan tuntutan pekerjaan di tempatnya bekerja.

“BE ini masih berstatus bujang dan bekerja sebagai seorang marketing di sebuah perusahaan swasta di Bandarlampung, tuntutan memenuhi target pekerjaan membuatnya stres dan akhirnya dirinya nekat memakai sabu,” terang Kasat Narkoba.

Diungkapkan Kasat Narkoba, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB