Polres Pringsewu Gerebek Pengguna Sabu di Pekon Sukoharjo

Redaksi

Minggu, 21 Februari 2021 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap CWA (45) pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu di Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (20/2) dini hari.

\”Pelaku CWA diamankan bersama barang bukti 3 buah plastik klip berisi 0,71 gram Narkotika jenis sabu, 1 buah kertas alumunium foil rokok dan 2 buah plastik klip bekas pakai,\” kata Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, Sabtu (20/2) siang.

Ditambahkannya, penangkapan atas tersangka bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Berdasarkan informasi tersebut lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggrebekan terhadap pelaku di rumahnya,” ungkap Iptu Khairul.

Pada saat diamankan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang disita di TKP tersebut milik pelaku yang didapat dari seorang warga Pesawaran.

“Pengakuan pelaku sudah menggunakan sabu sejak tahun 2019 dan sabu dibelinya dari warga Kabupaten Pesawaran,” jelas Iptu Khairul.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pengembangan lebih lanjut.

\”Pelaku CWA kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB