Polres Pesawaran Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Sabu

Redaksi

Minggu, 16 Januari 2022 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Melalui penyamaran Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap tiga pemuda pengedar narkoba jenis sabu.

Ketiganya diketahui bernama KM (18) warga Dusun Sumber Sari, Desa Taman Sari, dan RK (25) serta PK (23) keduanya warga Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan.

“Ketiga tersangka ini kita amankan di tempat yang berbeda, KM kita amankan pada Sabtu (15/1), sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Merambung, Desa Taman. Sedangkan RK dan PK diamankan di hari yang sama sekira pukul 22.30 Wib di Dusun Taman Rejo, Desa Bernung,” kata Kasat Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi mewakili Kapolres, Minggu (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, penangkapan KM ini, bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyamaran berpura pura sebagai pembeli.

“Pada saat tersangka akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada anggota, di saat itulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP,” ujar dia.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 Gram, yang selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan untuk penangkapan RK dan PK, lanjutnya, bermula dari penangkapan tersangka KM, didapat  keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari kedua tersangka RK dan PK.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah tempat kedua tersangka kumpul, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,42 Gram,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB