Polres Pesawaran Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Sabu

Redaksi

Minggu, 16 Januari 2022 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Melalui penyamaran Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap tiga pemuda pengedar narkoba jenis sabu.

Ketiganya diketahui bernama KM (18) warga Dusun Sumber Sari, Desa Taman Sari, dan RK (25) serta PK (23) keduanya warga Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan.

“Ketiga tersangka ini kita amankan di tempat yang berbeda, KM kita amankan pada Sabtu (15/1), sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Merambung, Desa Taman. Sedangkan RK dan PK diamankan di hari yang sama sekira pukul 22.30 Wib di Dusun Taman Rejo, Desa Bernung,” kata Kasat Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi mewakili Kapolres, Minggu (16/1).

Baca Juga  Motor Ketua RT di Dusun Mananti Kasih Ditemukan Hangus Terbakar

Dijelaskan Kasat, penangkapan KM ini, bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyamaran berpura pura sebagai pembeli.

“Pada saat tersangka akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada anggota, di saat itulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP,” ujar dia.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 Gram, yang selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Diduga Terlibat Edarkan Narkoba di Lapas, Nasib Muchlis Ditentukan Besok

Sedangkan untuk penangkapan RK dan PK, lanjutnya, bermula dari penangkapan tersangka KM, didapat  keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari kedua tersangka RK dan PK.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah tempat kedua tersangka kumpul, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,42 Gram,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB