Polres Pesawaran Tangkap Seorang Buruh Pengguna Sabu

Redaksi

Selasa, 29 Juni 2021 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Sering kedapatan membawa dan memilki narkoba jenis sabu, Satres Narkoba Polres Pesawaran mengamankan Medi Apriadi (39) seorang buruh harian lepas, warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram.

Menurut keterangan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo dalam rilisnya, Selasa (29/6),tersangka Medi tersebut diamankan pada Senin (28/6) sekira pukul 15.30 WIB di Desa Margodadi, Tegineneng.

Baca Juga  Dalil Sanksi DO & Skorsing Mahasiswa UTI Lampung Terbantahkan di PTUN

“Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil kita amankan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu lembar uang Rp50.000 serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi,” kata Kapolres.

Penangkapan tersangkan ini, bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering membawa dan memiliki narkoba, yang kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap di TKP.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Jaringan Pengguna Sabu

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Soheh)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB