Polres Pesawaran Tangkap Bandar dan Pengguna Sabu

Redaksi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satres Natkoba Polres Pesawaran kembali menangkap satu orang bandar narkoba dan dua orang pengguna narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,81 gram. Ketiga tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda.

Tersangka atas nama Erwin Batara (40) buruh tani warga Desa Negeri Katon yang merupakan bandar ini diamankan di rumahnya sedangkan kedua tersangkan lainya Dedi Irwanto (27) warga Dusun Sumber Sari, Desa Taman Sari, Gedong Tataan, dan Barwanto alias Gober (27) warga Dusun Simbarejo, Desa Tanjung Rejo, Negeri Katon, diamankan di rumah mereka masing-masing saat sedang asik menikmati barang haram tersebut.

Baca Juga  Pelajar Nekat Setubuhi Pacarnya Hingga Hamil 6 Bulan

“Dari tersangka Erwin ini selain mengamankan sabu dengan berat 1,81 gram kita juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu unit handphone sedangkan dari tangan tersangka Dedi dan Barwanto hanya berhasil mengamankan sabu 0,0 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong,” ungkap Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (24/8).

Baca Juga  Polres Pesawaran Tangkap Pria Pembawa Sajam dan Sabu

Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka ini dimankan di hari yang sama pada Senin (23/8).

“Untuk penangkapan Erwin, bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka adalah bandar narkoba jenis sabu di wilayah Negeri Katon, sedangkan untuk penangkapan Dedi dan Barwanto hasil pengembangan setelah melakukan penangkapan tersangka Erwin guna membuktikan tersangka sebagai bandar,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Wali Murid Minta Kamad MIN 6 Jati Agung Dicopot

“Untuk tersangka Erwin akan kita jerat dengan pasar asal  114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan untuk tersangka Dedi dan Barwanto kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. (Soheh)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB