Polres Pesawaran Tangkap Bandar dan Pengguna Sabu

Redaksi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satres Natkoba Polres Pesawaran kembali menangkap satu orang bandar narkoba dan dua orang pengguna narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,81 gram. Ketiga tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda.

Tersangka atas nama Erwin Batara (40) buruh tani warga Desa Negeri Katon yang merupakan bandar ini diamankan di rumahnya sedangkan kedua tersangkan lainya Dedi Irwanto (27) warga Dusun Sumber Sari, Desa Taman Sari, Gedong Tataan, dan Barwanto alias Gober (27) warga Dusun Simbarejo, Desa Tanjung Rejo, Negeri Katon, diamankan di rumah mereka masing-masing saat sedang asik menikmati barang haram tersebut.

Baca Juga  Akhirnya Polres Tanggamus Ungkap Pelaku Pembunuhan DS

“Dari tersangka Erwin ini selain mengamankan sabu dengan berat 1,81 gram kita juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu unit handphone sedangkan dari tangan tersangka Dedi dan Barwanto hanya berhasil mengamankan sabu 0,0 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong,” ungkap Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (24/8).

Baca Juga  Motor Ketua RT di Dusun Mananti Kasih Ditemukan Hangus Terbakar

Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka ini dimankan di hari yang sama pada Senin (23/8).

“Untuk penangkapan Erwin, bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka adalah bandar narkoba jenis sabu di wilayah Negeri Katon, sedangkan untuk penangkapan Dedi dan Barwanto hasil pengembangan setelah melakukan penangkapan tersangka Erwin guna membuktikan tersangka sebagai bandar,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Tekab 308 Polres Pesawaran Tangkap Penadah Barang Curian

“Untuk tersangka Erwin akan kita jerat dengan pasar asal  114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan untuk tersangka Dedi dan Barwanto kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. (Soheh)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB